SUARASMR.NEWS DOMPU – Media sosial kini bukan lagi ruang tanpa batas. Satu unggahan, komentar, atau video yang dibuat demi mengejar viral, like, dan followers bisa berubah menjadi persoalan hukum hingga berujung di balik jeruji besi.
Fenomena tersebut menjadi perhatian Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Nusa Tenggara Barat. Organisasi ini mendorong penguatan literasi digital sekaligus pendampingan hukum masyarakat, menyusul sejumlah perkara yang bermula dari aktivitas di media sosial di Kabupaten Dompu.
Ketua Pimpinan Wilayah IKA PMII NTB Akhdiansyah menegaskan, kebebasan berekspresi di ruang digital harus berjalan beriringan dengan kesadaran terhadap etika dan hukum.
“Demi mengejar viral, like, dan followers, sebagian pengguna mengabaikan batasan etika dan hukum saat membuat konten yang provokatif,” ujar Akhdiansyah saat membuka Pelatihan Paralegal IKA PMII Cabang Dompu di Gedung Dharma Wanita Kabupaten Dompu, Sabtu.
Menurut anggota DPRD NTB tersebut, rendahnya literasi digital dan hukum dapat membuat persoalan yang awalnya hanya berupa unggahan atau komentar berkembang menjadi konflik antarpersonal, bahkan antarkelompok.
Ia mengingatkan, aktivitas di ruang digital bukan berarti bebas dari konsekuensi hukum. Komentar, unggahan, maupun penyebaran konten tertentu dapat berhadapan dengan hukum apabila memenuhi unsur pelanggaran peraturan perundang-undangan. “Viral sesaat, masalah bisa berkepanjangan.”
Akhdiansyah menilai keberadaan paralegal semakin penting di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap akses bantuan hukum. Paralegal dapat menjadi pintu awal bagi warga untuk memahami hak, prosedur hukum, sekaligus mendapatkan arah pendampingan yang tepat.
Ia juga mengingatkan agar persoalan yang lahir dari media sosial tidak dibiarkan berkembang menjadi konflik horizontal. Penyelesaian, kata dia, harus mengedepankan jalur hukum, komunikasi, dan dialog agar konflik tidak meluas serta merugikan masyarakat.
Ketua IKA PMII Kabupaten Dompu Eko Permadi mengungkapkan, sepanjang 2026 terdapat empat perkara berkaitan dengan informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang menjadi perhatian publik di daerah tersebut.
Perkara-perkara itu, menurut Eko, bermula dari persoalan seperti dugaan pencemaran nama baik, ujaran kebencian hingga kekerasan verbal.
“Di media sosial orang mudah saling serang bahkan mengumbar privasi, sehingga ujung-ujungnya dilaporkan ke ranah hukum,” katanya.
Eko menyebut sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik, di antaranya yang melibatkan Heri Kiswanto, Muhammad Efendhi, dan Reza.
Heri Kiswanto disebut telah menjalani pidana di Lapas Kelas IIB Dompu sejak awal Juni 2026 setelah putusan perkara pelanggaran UU ITE berkekuatan hukum tetap.
Sementara pemilik akun Facebook bernama Muhammad Efendhi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik berdasarkan surat penetapan tersangka tertanggal 20 Mei 2026.
Sedangkan Pengadilan Negeri Dompu pada 11 Juni 2026 menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan terhadap Reza dalam perkara terkait UU ITE.
Selain itu, terdapat laporan dugaan pencemaran nama baik yang disampaikan Bupati Dompu Bambang Firdaus melalui tim kuasa hukumnya kepada Polres Dompu pada akhir Maret 2026.
Paralegal Jadi Garda Awal : IKA PMII menilai masyarakat membutuhkan akses pendampingan hukum yang mudah dijangkau. Dalam konteks tersebut, paralegal dapat menjadi penghubung awal antara masyarakat dengan layanan bantuan hukum.
Perannya antara lain menerima pengaduan, membantu masyarakat memahami prosedur hukum, serta mengarahkan warga kepada lembaga atau layanan bantuan hukum yang sesuai.
Pendampingan juga dinilai penting bagi perempuan dan anak korban kekerasan. Penanganannya tidak cukup hanya melalui aspek hukum, tetapi harus mencakup dukungan medis hingga psikologis.
“Pendampingan harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari aspek hukum, medis hingga psikologis,” ujar Eko.
Pelatihan Paralegal IKA PMII tersebut diikuti 150 peserta, terdiri atas alumni PMII, Fatayat NU, dan kader muda NU Kabupaten Dompu. Kegiatan digelar selama tiga hari, 12–14 September 2026, dengan lokasi pelaksanaan di Kecamatan Dompu, Manggelewa, dan Pekat.
Pesannya tegas: jangan sampai satu jempol di layar ponsel menjadi awal dari persoalan panjang di dunia nyata. (red/niluh)










