SUARASMR.NEWS – Wacana pembatasan masa jabatan pimpinan organisasi advokat kembali memanas dan memicu perbincangan luas di kalangan praktisi hukum.
Sejumlah pihak mendorong agar masa jabatan ketua organisasi advokat dibatasi hanya tiga tahun dan berlaku di seluruh tingkatan kepengurusan, mulai dari Ketua Umum, Dewan Pimpinan Daerah (DPD), hingga Dewan Pimpinan Cabang (DPC).
Praktisi hukum yang juga sebagai advokat Erles Rareral, S.H, MH, menilai langkah tersebut menjadi momentum penting untuk melakukan reformasi besar dalam tubuh organisasi advokat.
Menurutnya, pembatasan masa jabatan dapat membuka jalan bagi lahirnya pemimpin-pemimpin baru yang lebih inovatif, progresif, dan mampu menjawab tantangan hukum modern.
“Organisasi advokat harus memberikan ruang bagi lahirnya pemimpin baru yang adaptif terhadap perkembangan zaman. Jabatan yang terlalu lama berpotensi menghambat regenerasi dan menciptakan dominasi kekuasaan,” tegas Erles dalam keterangannya, Minggu (10/5/2026).
Ia menilai sistem kepemimpinan tiga tahunan jauh lebih efektif karena memungkinkan evaluasi kinerja dilakukan secara berkala.
Dengan pola tersebut, organisasi dapat bergerak lebih cepat melakukan pembenahan apabila terdapat program yang dinilai tidak berjalan optimal.
Tak hanya itu, penerapan aturan yang sama dari pusat hingga daerah diyakini mampu memperkuat demokrasi internal dan menciptakan kesetaraan mekanisme kepemimpinan di tubuh organisasi profesi advokat.
Erles juga mengingatkan bahwa organisasi advokat merupakan bagian penting dari pilar penegakan hukum, sehingga harus menjadi contoh dalam menerapkan tata kelola organisasi yang sehat, transparan, modern, dan akuntabel.
“Marwah profesi advokat harus dijaga melalui sistem organisasi yang demokratis dan terbuka terhadap regenerasi,” ujarnya.
Di sisi lain, Erles turut menyoroti pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia di lingkungan advokat. Wacana pembatasan masa jabatan ini kini menjadi sorotan serius di berbagai kalangan
Ia menegaskan pelatihan hukum, pendidikan berkelanjutan, hingga seminar nasional maupun internasional harus terus digelar agar para advokat mampu menghadapi dinamika hukum yang terus berkembang.
“Advokat harus memiliki kompetensi profesional, integritas tinggi, dan kesiapan menghadapi tantangan hukum di era modern,” tambahnya.
Banyak pihak menilai langkah tersebut dapat menjadi pintu masuk reformasi besar organisasi profesi agar lebih profesional, terbuka, dan berorientasi pada kaderisasi kepemimpinan masa depan. (red/akha)











