SUARASMR.NEWS, JAKARTA – Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memasuki babak baru.
KPK mengungkap barang bukti uang tunai sekitar Rp106,3 miliar dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Uang tersebut ditemukan dalam bentuk rupiah dan valuta asing yang disimpan di sejumlah tempat, termasuk dalam koper dan kardus.
Uang tersebut ditemukan KPK dari kediaman mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto alias Gus Arif di kawasan Cibubur, Senin (14/9/2026). Informasi yang beredar menyebut uang itu diakui Arif sebagai milik Nusron. Namun, belum ada konfirmasi KPK soal informasi ini.
Dalam perkembangan terbarunya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat di antaranya disebut penyidik sebagai pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Keempatnya diduga memiliki peran dalam mengumpulkan atau menampung uang yang berkaitan dengan pengurusan layanan pertanahan. KPK juga mengungkap adanya dugaan rantai penerimaan uang dalam perkara tersebut.
Nusron Tidak Ditangkap KPK : Di tengah mencuatnya kasus tersebut, nama Nusron Wahid ikut menjadi sorotan publik. Namun KPK menegaskan bahwa Nusron tidak termasuk pihak yang diamankan dalam OTT.
Karena itu, informasi yang menyebut Menteri ATR/BPN tersebut telah ditangkap atau ditetapkan sebagai tersangka harus disikapi hati-hati. Hingga perkembangan terakhir yang disampaikan KPK, status hukum Nusron belum sama dengan delapan tersangka yang telah ditetapkan.
KPK juga masih mendalami berbagai informasi dan barang bukti elektronik yang disita dalam perkara tersebut, termasuk mengenai keterkaitan dan asal-usul uang yang ditemukan.
Dengan demikian, belum tepat menyimpulkan bahwa Rp106,3 miliar tersebut secara hukum merupakan milik Nusron Wahid. Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan yang harus dibuktikan berdasarkan alat bukti.
Uang Fantastis Jadi Titik Krusial Penyidikan : Besarnya uang yang ditemukan menjadi salah satu bagian paling mencolok dalam OTT kali ini. Sebelumnya, KPK menyebut uang tunai ditemukan dalam sekitar 20 koper, selain boks dan kardus.
Pada tahap awal, KPK menyatakan nominalnya masih dalam proses penghitungan dan diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Setelah dilakukan penghitungan, nilai barang bukti yang diumumkan mencapai sekitar Rp106,3 miliar.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
KPK sebelumnya mengamankan sejumlah pihak dalam OTT, termasuk pejabat ATR/BPN dan pihak swasta. Dari proses penyidikan tersebut, delapan orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tidak hadir dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada Selasa (15/9/2026). Kementerian ATR/BPN menyatakan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK dan menegaskan akan bersikap kooperatif terhadap kebutuhan penyidikan.
Sikap tersebut menjadi penting di tengah derasnya informasi mengenai OTT dan temuan uang dalam jumlah fantastis.
Hingga kini, perhatian publik tertuju pada satu pertanyaan besar: sejauh mana aliran uang Rp106,3 miliar itu berkaitan dengan jaringan pengurusan layanan pertanahan dan siapa sebenarnya pihak yang berada di balik aliran dana tersebut?
Jawabannya masih menunggu pembuktian KPK melalui proses penyidikan dan persidangan. KPK menegaskan, seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (red/hil)










