Mendagri Godok Aturan Sound Horeg, Batas Desibel Bakal Dikaji

oleh

SUARASMR.NEWS JAKARTA – Polemik penggunaan sound horeg memasuki babak baru. Pemerintah mulai mengkaji regulasi yang dapat membatasi penggunaan pengeras suara berintensitas tinggi, terutama apabila terbukti mengganggu kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pembahasan regulasi akan dilakukan bersama sejumlah instansi terkait, termasuk Polri dan Kementerian Kesehatan. Pemerintah akan mengkaji secara khusus batas tingkat kebisingan atau desibel yang masih diperbolehkan.

banner 930x110

“Kalau ada desibel tertentu yang bisa mengganggu kesehatan, ya, kita larang,” ujar Tito saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Regulasi Bisa Berujung Larangan

Tito menyebut aturan mengenai penggunaan sound horeg dapat dituangkan melalui berbagai tingkatan regulasi, mulai dari undang-undang hingga peraturan di bawahnya.

Jika belum terdapat aturan yang secara spesifik mengatur ambang batas desibel yang berpotensi membahayakan kesehatan, Tito membuka kemungkinan diterbitkannya aturan setingkat menteri.

“Nah, saya akan pelajari kira-kira aturan-aturan mana yang spesifik. Saya lihat sepertinya belum ada yang mengatur secara spesifik mengenai desibel ini yang bisa mengganggu kesehatan, apalagi sudah ada korban,” kata Tito.

Artinya, pemerintah saat ini belum menetapkan larangan nasional terhadap sound horeg. Yang sedang dilakukan adalah mengkaji dasar hukum, batas tingkat kebisingan, serta bentuk pengaturan yang dapat diterapkan.

Desakan Larangan Nasional Menguat

Wacana regulasi tersebut muncul setelah sebelumnya anggota Komisi II DPR RI Eka Widodo mendesak pemerintah menerapkan larangan nasional terhadap aktivitas sound horeg.

Desakan itu disampaikan pada 4 September 2026 setelah tiga warga Jawa Timur dilaporkan meninggal dalam sejumlah insiden yang berkaitan dengan aktivitas sound horeg.

Eka meminta Kementerian Dalam Negeri memberikan pedoman kepada pemerintah daerah agar terdapat kebijakan yang seragam dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan masyarakat.

Baca Juga :  Khofifah Tancap Gas, Rekomendasi BPK Jadi Alarm Perbaikan Total Tata Kelola Jatim

“Saya mendesak Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat perintah kepada pemerintah daerah agar menerbitkan larangan terhadap aktivitas sound horeg. Larangan ini harus berlaku secara nasional,” kata Eka.

Menurutnya, kegiatan hiburan masyarakat tetap dapat berlangsung sepanjang tidak mengganggu atau membahayakan warga lain. Pemerintah kini dihadapkan pada dua pilihan.

Perkembangan terbaru menunjukkan pemerintah tengah mencari titik temu antara kebebasan masyarakat menyelenggarakan hiburan dan kewajiban melindungi keselamatan publik.

Jika hasil kajian nantinya menunjukkan tingkat kebisingan tertentu berisiko terhadap kesehatan, Tito menyatakan penggunaan pengeras suara pada tingkat tersebut dapat dilarang.

Dengan demikian, persoalan sound horeg tidak lagi semata-mata menjadi perdebatan mengenai hiburan masyarakat, tetapi telah masuk ke ranah ketertiban umum, kesehatan, keselamatan, dan kepastian regulasi.

Pemerintah kini masih dalam tahap kajian. Belum ada keputusan final mengenai angka batas desibel maupun bentuk larangan yang akan diterapkan secara nasional. (red/ria)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *