SUARASMR.NEWS SURABAYA – Gelombang desakan untuk menghentikan penggunaan sound horeg di Jawa Timur semakin menguat. Setelah tiga warga dilaporkan meninggal dunia sepanjang Agustus 2026.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur dan Muhammadiyah Jawa Timur meminta pemerintah tak lagi sekadar mengeluarkan imbauan.
Keduanya mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera menerbitkan keputusan resmi yang melarang sound horeg, demi mencegah jatuhnya korban berikutnya.
Ketua Bidang Fatwa MUI Jatim, KH Ma’ruf Khozin, mengatakan pihaknya mendorong Pemprov Jatim, termasuk Gubernur Jawa Timur, mengambil langkah tegas melalui keputusan yang memiliki kekuatan hukum lebih jelas.
“Betul, kami mendorong, mengusulkan ke Pemprov Jatim, ke Ibu Gubernur untuk mengeluarkan surat keputusan larangan sound horeg,” kata KH Ma’ruf saat dikonfirmasi, seperti dilansir detikJatim, Selasa (1/9/2026).
Menurutnya, persoalan sound horeg kini sudah berada pada tahap yang sulit ditoleransi. Terlebih, penggunaan perangkat suara berintensitas tinggi tersebut disebut telah menimbulkan korban jiwa.
MUI Jatim, kata dia, sejak awal telah menyatakan sikap tegas mengenai sound horeg melalui fatwa haram dengan berbagai pertimbangan, termasuk aspek medis. Namun, MUI bukan lembaga yang memiliki kewenangan sebagai eksekutor di lapangan.
“Sejak awal MUI Jatim tegas sound horeg itu haram dengan berbagai pertimbangan, termasuk medis. Cuma kami bukan bagian eksekutor untuk melakukan pengawasan, dan itu ada di kepolisian,” ujarnya.
KH Ma’ruf menilai pengawasan terhadap penggunaan sound horeg saat ini perlu diperketat. Ia juga menilai surat edaran maupun surat imbauan pemerintah daerah belum cukup kuat untuk menjadi dasar penindakan.
“Surat edaran atau surat imbauan dari Pemprov Jatim kurang kuat secara legal standing. Saya kira perlu surat keputusan gubernur atau dari bupati/wali kota agar sound horeg ini tidak memakan korban lagi,” tegasnya.
KH Ma’ruf juga menyoroti masih adanya sejumlah daerah yang belum mengambil sikap tegas. Menurutnya, di beberapa wilayah, keberadaan sound horeg bahkan dikaitkan dengan kepentingan politik.
Ia menyebut terdapat kepala daerah yang saat masa kampanye pernah menggunakan atau bersinggungan dengan komunitas sound horeg.
“Jadi ada bupati atau wali kota yang saat kampanye itu bersama dengan sound horeg, jadi semacam kontrak politik. Sehingga tidak bisa tegas dengan adanya sound horeg,” jelasnya.
Karena itu, MUI Jatim mendorong kepolisian meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap penggunaan sound horeg yang berpotensi melanggar aturan maupun membahayakan masyarakat.
“Dulu saja ketika kami mengeluarkan fatwa haram itu masih belum ada korban, sekarang sudah terjadi memakan korban. Saya kira bersama-sama stakeholder harus membuat keputusan yang tegas,” tuturnya.
Desakan serupa datang dari Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur. Organisasi tersebut meminta pemerintah segera mengambil langkah konkret menyikapi maraknya penggunaan sound horeg yang dinilai menimbulkan lebih banyak dampak negatif daripada manfaat.
Sekretaris PW Muhammadiyah Jawa Timur, Biyanto, menegaskan masyarakat bersama aparat penegak hukum harus memiliki pandangan yang sama dalam menyikapi persoalan tersebut.
“Karena itu, masyarakat bersama aparat mesti memiliki kesamaan pandangan. Menimbang begitu banyak dampak negatif, maka larangan terhadap sound horeg harus ditegakkan,” kata Biyanto saat dikonfirmasi detikJatim, Rabu (2/9/2026).
Menurut Biyanto, persoalan sound horeg bukan semata mengenai hiburan. Ia menyoroti sejumlah dampak yang ditimbulkan, mulai dari kebisingan, potensi kerusakan bangunan di sekitar lokasi, hingga korban jiwa.
“Keberadaan sound horeg terbukti banyak mudaratnya. Dampak negatif yang ditimbulkan juga demikian jelas, apalagi sudah mengakibatkan korban jiwa. Di samping kerusakan bangunan di area sekitar, belum lagi kebisingan suara yang terjadi,” tegasnya.
Muhammadiyah Jatim juga meminta aparat penegak hukum tidak ragu menindak setiap pelanggaran yang dilakukan dalam kegiatan sound horeg.
Ketegasan aparat dinilai penting untuk mencegah konflik horizontal antara masyarakat, penyedia jasa sound system, penyewa, maupun pihak lain yang merasa terganggu.
“Supaya tidak terjadi clash antarwarga, terutama penyedia jasa, penyewa, dan pihak-pihak yang merasa terganggu, aparat harus tegas menegakkan aturan. Ketegasan aparat penting untuk memitigasi agar masyarakat tidak main hakim sendiri,” pungkas Biyanto.
Kini bola panas berada di tangan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Setelah tiga nyawa melayang, desakan MUI dan Muhammadiyah Jatim semakin keras, apakah pemerintah akan segera mengambil keputusan tegas, atau kembali menunggu korban berikutnya? (red/akha)










