SUARASMR.NEWS JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar yang diduga melibatkan seorang pilot warga negara Malaysia.
Tersangka berinisial MSBO ditangkap di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta setelah kedapatan membawa lebih dari 70 ribu butir ekstasi seberat sekitar 25 kilogram, serta satu paket sabu-sabu.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengungkapkan penangkapan bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai saat melakukan pemeriksaan x-ray terhadap bagasi penumpang internasional. Salah satu koper milik MSBO menunjukkan indikasi mencurigakan sehingga langsung diperiksa.
Hasil pemeriksaan membuat petugas tercengang. Di dalam koper ditemukan 14 bungkus besar berisi 70.114 butir ekstasi dengan berat bersih 25.194,83 gram, serta satu paket sabu-sabu yang diduga siap diedarkan di Indonesia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan gabungan Bea Cukai dan penyidik Bareskrim, tersangka mengaku direkrut oleh seseorang untuk mengantarkan narkotika tersebut ke Jakarta dengan imbalan 50.000 ringgit Malaysia. Setibanya di ibu kota, barang haram itu rencananya akan diambil oleh pihak lain atas arahan seorang pengendali yang diduga berada di Malaysia.
Penyidikan juga mengungkap fakta mengejutkan. MSBO diduga bukan pemain baru. Ia mengaku telah tiga kali menjalankan aksi penyelundupan narkotika, mulai dari membawa sabu ke Sabah, Malaysia, mengirim 7 kilogram sabu ke Jakarta, hingga upaya terakhir membawa ekstasi dan sabu-sabu yang akhirnya berhasil digagalkan aparat.
Tak hanya itu, hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengonsumsi metamfetamina, MDMA (ekstasi), dan kokaina, memperkuat dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika internasional.
Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan adanya sindikat lintas negara yang berada di balik penyelundupan tersebut, termasuk memburu pihak-pihak yang diduga menjadi pengendali dan penerima barang di Indonesia.
Atas perbuatannya, MSBO telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Ia dijerat dengan Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang sangat berat. (red/ria)










