SUARASMR.NEWS JAKARTA – Gelombang pengawasan terhadap penanganan perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, memasuki babak baru.
Komisi III DPR RI mengambil langkah tegas dengan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawasi secara langsung proses penanganan kasus yang kini menjadi perhatian nasional.
Keputusan itu disepakati seluruh fraksi dalam rapat khusus yang dipimpin Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026)
“Komisi III DPR RI berkomitmen penuh mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk tim pengawas atau Panja,” tegas Habiburokhman.
Langkah tersebut menjadi sinyal kuat bahwa DPR tidak ingin proses hukum terhadap perkara yang menjadi sorotan publik itu berjalan tanpa pengawasan.
Panja akan mengawal setiap tahapan penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, penggeledahan, penyitaan barang bukti, hingga kemungkinan penetapan pihak lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum.
Komisi III menegaskan, fungsi pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh proses berlangsung profesional, transparan, dan bebas dari intervensi. Kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dinilai menjadi taruhan besar dalam perkara ini.
Di sisi lain, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus. Kejaksaan Agung menyatakan keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum seiring proses penyidikan yang tengah dilakukan penyidik Polri.
Kasus ini semakin menyita perhatian setelah tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, yang diakui Febrie sebagai kediaman pribadinya.
Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita barang bukti bernilai fantastis, yakni 74 kilogram emas batangan, uang tunai Rp100 juta, serta valuta asing berupa 4.767.300 dolar Amerika Serikat dan 14.083.800 dolar Singapura. Penyidik juga mengamankan berbagai dokumen, telepon seluler, dan barang bukti lain untuk kepentingan penyidikan.
Meski demikian, Polda Metro Jaya menegaskan hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani bersama Kortastipidkor Polri.
Penyidikan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan TPPU dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Pembentukan Panja Komisi III menjadi ujian nyata bagi fungsi pengawasan DPR. Publik kini menunggu apakah langkah tersebut benar-benar mampu memastikan penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu atau hanya menjadi dinamika politik sesaat.
Kasus dengan barang bukti bernilai sangat besar ini telah mengguncang perhatian masyarakat. Karena itu, transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum harus menjadi prioritas utama.
Penegakan hukum yang adil bukan hanya soal menemukan siapa yang bersalah, tetapi juga memastikan setiap proses berjalan sesuai hukum, menghormati asas praduga tak bersalah, dan bebas dari kepentingan apa pun.
Masyarakat kini menantikan satu hal yang paling sederhana namun paling penting: apakah hukum benar-benar berdiri sama tegaknya di hadapan siapa pun, atau justru kembali diuji oleh kekuasaan. (red/ria)











