Skandal KUR Rp41,48 Miliar Terbongkar! Kejati Jatim Tetapkan Mantan Pimpinan Bank Plat Merah Diduga Terima Uang dari Collection Agent

oleh

SUARASMR.NEWS SURABAYA – Dugaan mega skandal penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank milik pemerintah Cabang Jember, Jawa Timur akhirnya memasuki babak baru.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran KUR periode 2021–2023 yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp41,48 miliar.

banner 720x1000

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur, IG Punia Atmaja NR, mengungkapkan ketiga tersangka tersebut adalah MFH, mantan Pemimpin Kantor Cabang periode 2021–2023, AM selaku Collection Agent CV Jawara Tani, serta IS selaku Collection Agent CV Idris Afnan Jaya (IAJ).

“Penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka setelah menemukan alat bukti yang cukup dalam perkara dugaan penyimpangan penyaluran KUR Mikro di Cabang Jember periode 2021–2023,” ujar Punia di Surabaya, Rabu malam.

Hasil audit BPKP Perwakilan Jawa Timur menyebutkan, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp41,48 miliar, menjadikannya salah satu kasus dugaan korupsi KUR dengan nilai kerugian yang sangat besar di wilayah Jawa Timur.

Dari hasil penyidikan terungkap, penyaluran KUR mikro dilakukan melalui pola channeling dengan melibatkan 19 collection agent yang bertugas mencari calon debitur, mengumpulkan dokumen, hingga membantu proses pelunasan kredit.

Namun, penyidik menduga mekanisme tersebut justru disalahgunakan. MFH diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai pimpinan cabang dengan menerima uang senilai total Rp105 juta dari sejumlah collection agent.

banner 720x1000

Tak hanya itu, penyidik juga menduga calon debitur yang diajukan oleh CV Jawara Tani dan CV Idris Afnan Jaya tidak memenuhi syarat sebagai penerima KUR karena bukan petani serta tidak memiliki usaha produktif maupun usaha yang layak, sehingga diduga bertentangan dengan ketentuan program KUR.

Baca Juga :  Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H, Indonesia Resmi Sambut Bulan Suci pada 19 Februari 2026!

Untuk memperlancar proses penyidikan, Kejati Jawa Timur menahan AM dan IS selama 20 hari, terhitung sejak 8 hingga 27 Juli 2026, di Cabang Rumah Tahanan Kelas I Surabaya pada Kejati Jawa Timur.

Sementara itu, MFH tidak dilakukan penahanan karena saat ini sedang menjalani pidana dalam perkara lain di Lembaga Pemasyarakatan Jember.

Kejati Jawa Timur menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan bukti baru dalam perkara dugaan korupsi tersebut. (red/akha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *