PERADI Profesional Bongkar Alarm Besar KUHAP Baru! Pendampingan Paralegal Dinilai Bisa Picu Ketidakpastian Hukum

oleh

SUARASMR.NEWS JAKARTA – Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (Peradi Profesional) melontarkan peringatan keras terhadap implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Organisasi advokat tersebut menilai perluasan kewenangan pendampingan hukum oleh paralegal berpotensi mengaburkan profesi advokat sekaligus memicu ketidakpastian hukum bagi masyarakat.

banner 720x1000

Sekretaris Jenderal Peradi Profesional, Yuhelson, menegaskan bahwa advokat memiliki posisi strategis sebagai penyeimbang dalam sistem peradilan demi menjamin kepastian hukum, profesionalisme, serta perlindungan hak konstitusional setiap warga negara.

Menurutnya, Peradi Profesional mendukung penuh upaya negara memperluas access to justice bagi seluruh masyarakat sebagaimana diamanatkan konstitusi. Namun, perluasan akses terhadap bantuan hukum tidak boleh mengorbankan kualitas pembelaan hukum yang diterima masyarakat.

“Hak atas bantuan hukum bukan sekadar didampingi, tetapi memperoleh pembelaan yang profesional, independen, efektif, berintegritas, dan akuntabel,” tegas Yuhelson di Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum merupakan dua rezim hukum yang berbeda, namun saling melengkapi.

Profesi advokat, kata dia, dibangun melalui mekanisme yang ketat, mulai dari pendidikan profesi, ujian, magang, pengangkatan, pengucapan sumpah, kode etik, hingga sistem pengawasan yang dirancang untuk menjamin kompetensi dan tanggung jawab profesi.

banner 720x1000

Sebaliknya, pemberi bantuan hukum merupakan instrumen negara yang bertugas memperluas akses masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu, terhadap keadilan.

Atas dasar itu, Peradi Profesional berharap Mahkamah Konstitusi memberikan penafsiran konstitusional terhadap Pasal 1 angka 22 dan Pasal 151 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP agar tujuan memperluas akses bantuan hukum tetap berjalan tanpa menghilangkan kedudukan advokat sebagai profesi hukum yang diatur secara khusus.

Yuhelson mengingatkan, sebelum berlakunya KUHAP baru, pendampingan terhadap terdakwa hanya dapat dilakukan oleh advokat. Bahkan, seseorang yang tidak didampingi advokat tidak dapat diperiksa dalam proses hukum.

Baca Juga :  Menurut Bank Dunia Indonesia Tumbuh di Atas Tingkat Sebelum Pandemi

Kini, dengan adanya ketentuan yang membuka ruang bagi paralegal bentukan pemerintah untuk mendampingi, ia menilai masyarakat justru berpotensi menghadapi ketidakpastian hukum, terutama di daerah terpencil.

“Jika masyarakat didampingi oleh pihak yang tidak memiliki pengetahuan dan keahlian hukum yang memadai, maka kepastian hukum bisa terancam. Ini justru dapat merugikan pencari keadilan,” ujarnya.

Yuhelson menegaskan, persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut kepentingan organisasi advokat atau eksklusivitas profesi.

Yang menjadi perhatian utama adalah apakah pengaturan dalam KUHAP baru masih berada dalam koridor konstitusi atau justru mengaburkan batas antara profesi advokat dan pemberi bantuan hukum yang selama ini diatur dalam rezim hukum yang berbeda.

Peradi Profesional menilai putusan Mahkamah Konstitusi nantinya akan menjadi penentu arah kepastian hukum sekaligus menjaga keseimbangan antara perluasan akses keadilan dan kualitas perlindungan hukum bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Jika diinginkan, saya juga bisa �⁠membuat versi yang lebih provokatif dengan gaya khas portal berita nasional agar lebih kuat menarik perhatian pembaca. (red/hil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *