Kemenag Pasang Sikap Tegas! Siapkan KonCegah Penyebaran Perilaku LGBTQ

oleh

SUARASMR.NEWS JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan sikapnya terhadap isu LGBTQ dengan menyiapkan konten edukasi resmi untuk mencegah penyebaran perilaku tersebut.

Langkah ini disebut sebagai tindak lanjut dari amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 yang memasukkan penyebaran perilaku LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara.

banner 720x1000

Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi’i, menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar isu sosial, tetapi juga menyangkut nilai agama, martabat kemanusiaan, pendidikan, serta ketahanan bangsa.

“Perpres Nomor 111 Tahun 2025 mencantumkan bahwa penyebaran perilaku LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara,” ujar Romo Syafi’i di Jakarta, Senin.

Menurutnya, sebagai institusi yang membidangi urusan keagamaan, Kemenag memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan untuk menjalankan amanat tersebut melalui edukasi yang berlandaskan nilai agama, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar 1945.

Romo Syafi’i juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah berdialog dengan sejumlah tokoh lintas agama. Hasilnya, kata dia, terdapat kesamaan pandangan bahwa perilaku LGBTQ tidak dibenarkan dalam ajaran agama masing-masing.

“Saya sudah tanya kepada para tokoh agama. Tokoh Katolik bilang, LGBTQ tidak dibenarkan di Katolik. Tokoh Hindu mengatakan hal yang sama. Buddha hal yang sama. Kristen hal yang sama. Islam apalagi,” katanya.

banner 720x1000

Kesamaan pandangan tersebut, lanjutnya, menjadi pijakan penting bagi Kemenag dalam menyusun strategi edukasi dan pencegahan. Ia menegaskan setiap kebijakan di Indonesia harus tetap berpijak pada nilai Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai dasar utama kehidupan berbangsa dan bernegara.

Romo Syafi’i menambahkan, Pancasila merupakan landasan filosofis, sedangkan UUD 1945 menjadi landasan yuridis dalam menyikapi berbagai persoalan kebangsaan, termasuk isu LGBTQ.

“Tidak ada kegiatan, tidak ada keputusan, tidak ada kebijakan apa pun di republik ini yang boleh bertentangan dengan konstitusi atau Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” tegasnya. (red/ria)

Baca Juga :  BLK Tulungagung Cetak SDM Siap Kerja! 48 Peserta Barista, Barbershop, dan Bahasa Inggris Resmi Lulus Kompeten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *