SUARASMR.NEWS JAKARTA – Wacana reformasi kepolisian kembali mengemuka. Anggota DPR RI, Bambang Soesatyo, menegaskan bahwa transformasi besar di tubuh Polri tidak akan berjalan maksimal tanpa penguatan Komisi Kepolisian Nasional sebagai lembaga pengawas eksternal yang independen dan berwibawa.
Menurut Bamsoet, di tengah kompleksitas tantangan penegakan hukum dan sorotan publik terhadap berbagai kasus yang melibatkan aparat, Indonesia membutuhkan sistem pengawasan yang jauh lebih kuat untuk menjaga profesionalisme institusi kepolisian.
“Polri sebagai institusi yang memiliki kewenangan besar harus diimbangi dengan pengawasan yang kuat, independen, dan efektif,” tegas Bamsoet dalam keterangannya, Minggu.
Pernyataan tersebut muncul di tengah dinamika tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri yang dalam beberapa tahun terakhir mengalami pasang surut akibat sejumlah kasus yang menyita perhatian publik.
Karena itu, Bamsoet menilai penguatan Kompolnas bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kebutuhan mendesak.
Ia menekankan bahwa prinsip check and balances harus menjadi fondasi utama dalam reformasi kepolisian. Pengawasan yang kuat, kata dia, justru akan memperkuat Polri dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Namun, Bamsoet menyoroti satu persoalan krusial: kewenangan Kompolnas yang saat ini masih terbatas pada fungsi rekomendatif dan konsultatif. Akibatnya, banyak rekomendasi yang dihasilkan belum memiliki daya paksa yang cukup untuk mendorong perubahan nyata.
“Publik menginginkan setiap laporan dan dugaan pelanggaran ditangani secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Untuk itu, Kompolnas harus memiliki posisi yang lebih kuat dan efektif,” ujarnya.
Bamsoet menegaskan, penguatan Kompolnas bukan untuk mengambil alih fungsi pengawasan internal Polri, melainkan memastikan pengawasan eksternal berjalan optimal dan mendapatkan kepercayaan masyarakat.
Ia juga mengajak pemerintah dan DPR berkaca pada praktik negara maju seperti Jepang dan Inggris, yang memiliki lembaga pengawas kepolisian independen dan terbukti mampu meningkatkan legitimasi institusi kepolisian sekaligus kualitas pelayanan publik.
“Polri yang kuat harus berjalan berdampingan dengan sistem pengawasan yang kuat. Keduanya saling melengkapi untuk menghadirkan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan dipercaya penuh oleh masyarakat,” katanya.
Tak hanya itu, Bamsoet juga mendorong reformasi besar-besaran terhadap landasan hukum Kompolnas. Saat ini, keberadaan lembaga tersebut masih bertumpu pada Peraturan Presiden, yang dinilai membuat ruang gerak dan kewenangannya relatif terbatas.
Menurutnya, jika Indonesia ingin memiliki sistem pengawasan kepolisian modern yang setara dengan negara-negara demokrasi maju, maka Kompolnas harus memiliki dasar hukum setingkat undang-undang.
“Sudah saatnya Kompolnas diperkuat melalui Undang-Undang. Dengan dasar hukum yang lebih kokoh, independensi, kewenangan, dan mekanisme kerjanya dapat dirancang secara lebih komprehensif dan efektif,” pungkas Bamsoet.
Akankah usulan ini menjadi titik balik reformasi kepolisian di Indonesia? Publik kini menunggu langkah nyata untuk memastikan pengawasan yang lebih kuat demi terciptanya penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan. (red/hil)











