SUARASMR.NEWS JAKARTA – Memasuki peringatan 81 tahun kemerdekaan Republik Indonesia, bangsa ini kembali dihadapkan pada pertanyaan mendasar, apakah cita-cita negara hukum yang diamanatkan UUD 1945 benar-benar telah diwujudkan, atau justru semakin menjauh dari semangat para pendiri bangsa?
Dekrit kembali kepada UUD 1945 naskah asli, menurut sebagian kalangan, menjadi momentum untuk menghidupkan kembali prinsip bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
“Prinsip ini merupakan fondasi negara demokrasi yang tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan politik maupun kekuasaan,” kata Berar, Selasa (14/7/2026).
Kasus yang pernah menimpa Marsillam Simanjuntak menjadi pelajaran penting bahwa supremasi hukum harus berdiri di atas kepentingan apa pun. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih, apalagi dijadikan alat untuk membungkam kritik atau melindungi kelompok tertentu.
Dalam konteks pemberantasan korupsi, keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga ad hoc dinilai perlu dievaluasi.
“Jika pemberantasan korupsi benar-benar menjadi agenda nasional, maka penguatan lembaga antirasuah semestinya mendapat jaminan konstitusional,” tandasnya.
Sehingga independensinya tidak mudah dipengaruhi oleh dinamika politik maupun pergantian kekuasaan. Lembaga antikorupsi harus berdiri sebagai penjaga integritas negara, bukan menjadi instrumen kepentingan penguasa.
Refleksi ini juga mengingatkan kembali hasil jajak pendapat Kompas bertajuk “Menanti Ratu Adil” pada 2002 yang menggambarkan kerinduan masyarakat terhadap lahirnya pemimpin yang adil, berintegritas, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.
Di tengah perubahan geopolitik dunia yang semakin kompleks, Indonesia membutuhkan kepemimpinan yang mampu berdialog, mendengar aspirasi publik, serta mengedepankan demokrasi yang partisipatif.
Menurutnya gagasan two way traffic sebagaimana dikemukakan filsuf John Dewey menjadi pengingat bahwa demokrasi bertumbuh melalui komunikasi dua arah, bukan sekadar komando satu arah.
“Peringatan Sekretaris Jenderal Amnesty International, Agnès Callamard, bahwa dunia sedang menghadapi berbagai ancaman global juga menjadi alarm bagi Indonesia,” tambahnya.
Ditambah dengan perkembangan kecerdasan buatan (AI) yang berpotensi memengaruhi proses demokrasi, bangsa ini dituntut membangun sistem politik yang semakin transparan, jujur, dan berintegritas.
Pada akhirnya, cita-cita Indonesia Emas tidak cukup hanya dibangun melalui pertumbuhan ekonomi. Yang lebih mendasar adalah membangun negara hukum yang kokoh, demokrasi yang sehat, serta pemerintahan yang berpihak kepada konstitusi.
Semangat Trisakti yang diwariskan Bung Karno tetap relevan: bangsa yang merdeka adalah bangsa yang percaya kepada kekuatan dirinya sendiri, berdaulat dalam politik, berdikari dalam ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan.
“Di usia ke-81 kemerdekaan, inilah momentum bagi Indonesia untuk kembali meneguhkan jati dirinya sebagai negara hukum yang benar-benar melayani kepentingan rakyat,” pungkas Berar Fathia. (red/akha)











