SUARASMR.NEWS – Drama hukum yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan sidang perdana kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menyeret Maidi akan digelar pada 11 Juni 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa jadwal tersebut telah ditetapkan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya pada 29 Mei 2026.
Tak hanya Maidi, dua nama lain juga akan duduk di kursi terdakwa, yakni Rochim Ruhdiyanto dan Thariq Megah.
Dalam sidang perdana nanti, jaksa akan membacakan dakwaan yang memuat secara rinci konstruksi perkara, peran masing-masing terdakwa, hingga alat bukti yang menjadi dasar penuntutan.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 19 Januari 2026. Dalam operasi tersebut, Maidi diduga terlibat dalam praktik penerimaan imbalan proyek serta pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Sehari setelah OTT, KPK resmi menetapkan tiga tersangka, yakni Maidi, Rochim Ruhdiyanto, dan Thariq Megah.
KPK mengungkap perkara ini terbagi dalam dua klaster besar. Klaster pertama terkait dugaan pemerasan yang berkaitan dengan pemberian imbalan proyek dan dana CSR, dengan Maidi dan Rochim Ruhdiyanto sebagai tersangka.
Sementara klaster kedua menyangkut dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun yang menjerat Maidi bersama Thariq Megah.
Sidang perdana yang akan digelar pekan depan diperkirakan menjadi sorotan publik. Pasalnya, jaksa akan membuka secara detail dugaan praktik korupsi yang selama ini disebut-sebut melibatkan proyek pembangunan dan pengelolaan dana CSR di Kota Madiun.
Akankah persidangan ini mengungkap seluruh jaringan dan aliran dana di balik dugaan korupsi yang mengguncang Kota Madiun? Publik kini menanti fakta-fakta yang akan terungkap di ruang sidang. (red/ria)











