SUARASMR.NEWS JAKARTA – Polemik antara anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka dan Rien Wartia Trigina alias Erin matan isteri Andre Taulany memasuki babak baru.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memastikan akan memanggil kedua pihak untuk meminta klarifikasi terkait laporan dugaan pelanggaran etik yang dilayangkan pihak Erin terhadap Rieke.
Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam mengatakan, pemanggilan tidak hanya ditujukan kepada Rieke selaku pihak yang dilaporkan. Erin sebagai pihak pelapor juga akan dimintai keterangan.
“Dua-duanya kita panggil. Si pelapor kita panggil, si terlapornya kita panggil,” ujar Nazaruddin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Nazaruddin belum memastikan kapan pemanggilan tersebut dilakukan. Namun, ia menyebut laporan terhadap Rieke telah diterima MKD sejak 27 Agustus 2026. “27 Agustus, sudah kita terima,” katanya.
Laporan tersebut berkaitan dengan kehadiran Rieke saat mendampingi Herawati, mantan asisten rumah tangga Erin, dalam proses pelaporan perkara dugaan penganiayaan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Erin, Misyal B. Achmad, mempersoalkan posisi Rieke yang hadir bersama pihak pelapor. Menurut Misyal, keterlibatan seorang anggota DPR dalam proses tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan etik dan dapat memengaruhi persepsi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami juga telah membuat laporan ke MKD terkait Saudari Rieke Diah Pitaloka yang menurut kami telah melakukan langkah-langkah yang tidak pada tempatnya, mungkin ya overlap,” ujar Misyal di Jakarta, Senin (21/9/2026).
Misyal menilai Rieke seharusnya mengedepankan asas praduga tak bersalah dan kesetaraan setiap warga negara di hadapan hukum. Ia juga mempertanyakan posisi Rieke yang menurutnya lebih terlihat sebagai pendamping pihak pelapor.
“Beliau selaku wakil rakyat, tapi kami melihat beliau di situ justru menempatkan dirinya sebagai pendamping,” ujarnya.
Pihak Erin bahkan mengkhawatirkan keterlibatan Rieke dapat memunculkan persepsi adanya intervensi dalam proses penyidikan.
Namun, tudingan tersebut masih merupakan pandangan dari pihak Erin dan akan menjadi bagian dari materi yang perlu diklarifikasi melalui mekanisme MKD.
Di sisi lain, hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan langsung dari Rieke Diah Pitaloka mengenai laporan tersebut. Pemanggilan oleh MKD nantinya diharapkan dapat memperjelas duduk perkara sekaligus memberikan ruang kepada kedua pihak untuk menyampaikan versi dan bukti masing-masing.
Dengan masuknya perkara ini ke MKD, polemik yang semula berkaitan dengan laporan dugaan penganiayaan terhadap mantan ART Erin kini melebar menjadi persoalan dugaan pelanggaran etik anggota DPR.
Publik kini menunggu hasil klarifikasi MKD: sejauh mana keterlibatan seorang anggota DPR dalam mendampingi masyarakat dalam proses hukum dapat dibenarkan secara etik dan sesuai dengan kewenangannya. (red/ria)











