Tiga Anggota DPRD Terseret Kasus Narkoba di Hotel Surabaya, Gerindra Jatim Rekomendasikan Pecat 

oleh

SUARASMR.NEWS SURABAYA – Tiga anggota DPRD dari Fraksi Partai Gerindra di Jawa Timur terancam kehilangan keanggotaan partai setelah terseret kasus narkoba di sebuah hotel di Surabaya.

DPD Partai Gerindra Jawa Timur secara tegas merekomendasikan pemecatan terhadap ketiganya setelah hasil pemeriksaan Polrestabes Surabaya menyatakan mereka positif menggunakan narkotika.

banner 930x110

Sekretaris DPD Partai Gerindra Jawa Timur Kharisma Febriansyah menegaskan, partai tidak memberikan ruang toleransi terhadap kader yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

“Rekomendasi kami adalah pemecatan untuk tiga Anggota DPRD Fraksi Gerindra yang memakai narkoba,” ujar Kharisma, Senin (5/10/2026).

Tiga anggota legislatif tersebut masing-masing berinisial ARR dari DPRD Kabupaten Situbondo, ADR dari DPRD Kabupaten Banyuwangi, dan UAM dari DPRD Kabupaten Malang.

Rekomendasi pemecatan itu selanjutnya akan diteruskan kepada Mahkamah Partai dan DPP Partai Gerindra untuk diproses sesuai mekanisme internal partai. Kharisma menegaskan penyalahgunaan narkotika masuk kategori pelanggaran berat dalam aturan internal Partai Gerindra.

“Rekomendasi pemecatan akan segera dikirim. Penyalahgunaan narkoba jenis apa pun, itu merupakan pelanggaran berat di partai,” tegasnya.

Jika keputusan pemberhentian dari keanggotaan partai telah ditetapkan, posisi ketiganya sebagai anggota DPRD juga akan diproses melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

“Penyalahgunaan narkoba jenis apa pun merupakan pelanggaran berat, dan bagi pelaku harus diberikan sanksi tegas,” katanya.

Positif Narkoba, Ketiganya Jalani Rehabilitasi. Di tengah proses internal partai yang mengarah pada pemecatan, proses hukum terhadap ketiganya tetap berjalan. Kharisma mengatakan ARR, ADR, dan UAM telah menjalani asesmen medis serta pemeriksaan kepolisian.

Berdasarkan hasil asesmen, ketiganya dikategorikan sebagai pengguna narkoba tingkat pemula. Mereka kemudian dirujuk ke BNN Kabupaten Banyuwangi untuk menjalani rehabilitasi.

“Berdasarkan hasil asesmen medis dan penyidikan yang menempatkan mereka dalam kategori pengguna pemula, ketiganya dirujuk untuk menjalani proses rehabilitasi di Banyuwangi,” ujar Kharisma.

banner 930x110

Digerebek di Hotel, Delapan Orang Diamankan : Kasus ini bermula ketika Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggerebek sebuah kamar hotel di Surabaya pada Senin (28/9/2026) dini hari.

Baca Juga :  Haji 2026 Dipastikan Aman DPR RI Pastikan Konflik Timur Tengah Tak Ganggu Keberangkatan Jemaah Indonesia

Dalam penggerebekan tersebut, ARR, ADR, dan UAM diamankan bersama lima orang lainnya yang masing-masing berinisial F, K, N, Ro, dan R. Mereka diduga berada di lokasi untuk menggelar pesta narkoba.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu plastik bekas pakai sabu, dua butir pil ekstasi berwarna kuning, alat hisap, korek api, serta satu bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu.

Kedelapan orang yang diamankan kemudian menjalani tes urine. Hasil pemeriksaan menunjukkan tujuh orang positif mengonsumsi ekstasi, sementara satu orang berinisial N diketahui positif menggunakan sabu dan ekstasi.

“Dari tujuh orang itu positif menggunakan ekstasi, sementara yang inisial N mengonsumsi sabu dan ekstasi juga,” kata Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto.

Kini, selain menghadapi proses rehabilitasi, nasib politik tiga anggota DPRD tersebut juga berada di ujung tanduk. Gerindra Jatim telah mengusulkan pemecatan, sementara kursi mereka di parlemen berpotensi berujung PAW. (red/akha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *