SUARASMR.NEWS JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memunculkan sorotan politik dan hukum baru.
Dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Selasa (6/10/2026), MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan, dokumen certificate of attendance yang menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak membuktikan seseorang telah menamatkan jenjang pendidikan tertentu.
“Certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat, melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran,” kata Arsul dalam persidangan.
MK juga menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah SMA, MA, SMK, MAK, atau sekolah sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pemilu.
Namun, putusan tersebut tidak serta-merta mendiskualifikasi Gibran. MK menyatakan permohonan yang diajukan Denny Indrayana dan para pemohon lainnya tidak dapat diterima, setelah MK mengabulkan eksepsi terkait kedudukan hukum para pemohon.
Saiful menyatakan bahwa temuan MK bisa menggerus legitimasi politik. Menanggapi putusan tersebut, lawyer sekaligus analis politik Saiful Huda Ems menilai temuan MK memiliki konsekuensi politik yang lebih luas.
Dalam pandangannya, persoalan tersebut tidak berhenti pada aspek administratif pencalonan, tetapi dapat berkembang menjadi persoalan kepercayaan dan legitimasi politik terhadap Gibran sebagai Wakil Presiden.
Saiful menyebut fakta yang diungkap MK dalam persidangan dapat menjadi landasan bagi publik untuk mempertanyakan kembali proses pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.
Ia bahkan mengaitkan persoalan tersebut dengan munculnya wacana mosi tidak percaya dan gerakan politik yang mempertanyakan legitimasi Gibran.
Menurut Saiful, apabila publik menilai terdapat persoalan mendasar terkait pemenuhan syarat pendidikan ketika Gibran mencalonkan diri sebagai cawapres, dampaknya dapat merembet pada tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan.
Ujungnya, Saiful Dorong DPR Gunakan Jalur Konstitusional : Saiful juga menyoroti kemungkinan ditempuhnya mekanisme konstitusional melalui DPR dan MPR apabila persoalan pemenuhan syarat Wakil Presiden tersebut hendak diproses lebih lanjut.
Ia berpandangan, temuan dalam putusan MK seharusnya menjadi bahan bagi DPR untuk mengkaji lebih jauh persoalan tersebut sesuai mekanisme konstitusi.
Namun, mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak dapat dilakukan secara langsung hanya berdasarkan putusan atau temuan MK. UUD 1945 mengatur bahwa DPR terlebih dahulu harus mengajukan pendapatnya kepada MK untuk diperiksa dan diputus.
Jika MK menyatakan terbukti, DPR kemudian meneruskan usul pemberhentian kepada MPR untuk diputuskan. Karena itu, gagasan pemakzulan yang disampaikan Saiful merupakan pandangan politik-hukum, bukan konsekuensi otomatis dari putusan MK 6 Oktober 2026.
Terlepas dari amar putusan yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima, Saiful tetap memberikan apresiasi kepada Denny Indrayana dan para pemohon lainnya yang membawa persoalan syarat pendidikan Gibran ke hadapan MK.
“Selamat atas perjuangan Prof. Denny Indrayana dkk,” demikian garis besar sikap Saiful dalam tulisannya yang di terima tim redaksi suarasmr.news, Rabu (7/10/2026).
Menurut dia, perjuangan tersebut setidaknya telah membawa persoalan dokumen pendidikan Gibran ke ruang persidangan konstitusional dan menghasilkan pertimbangan MK mengenai tidak ditemukannya bukti ijazah atau dokumen kelulusan yang dapat menunjukkan pendidikan setara SMA.
Denny sendiri sebelumnya menyatakan gugatannya tidak hanya menyangkut persoalan ijazah, tetapi juga dugaan pelanggaran aturan yang dilakukan penyelenggara Pemilu.
Dengan demikian, putusan MK menghadirkan dua sisi yang berbeda, permohonan Denny Indrayana tidak diterima secara hukum acara, tetapi dalam pertimbangannya MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen kelulusan Gibran yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal SMA.
Perbedaan antara amar putusan dan pertimbangan hukum MK inilah yang diperkirakan akan terus menjadi bahan perdebatan politik dan hukum di ruang publik. (red/akha)











