Roy Suryo dan Dokter Tifa Selangkah Lagi ke Meja Hijau, Kasus Tudingan Ijazah Jokowi Memasuki Babak Penentuan

oleh

SUARASMR.NEWS – Perkembangan terbaru dalam kasus dugaan penyebaran informasi terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, memasuki fase krusial.

Polda Metro Jaya memastikan berkas perkara yang menjerat Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

banner 720x1000

Status P21 tersebut menjadi sinyal kuat bahwa proses hukum telah melangkah ke tahap berikutnya dan membuka jalan bagi kedua tersangka untuk segera menghadapi persidangan di pengadilan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengungkapkan bahwa seluruh petunjuk dan kekurangan yang sebelumnya diminta jaksa telah dipenuhi oleh penyidik.

“Alhamdulillah, jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi,” ujar Iman di Polda Metro Jaya, Selasa (2/6/2026).

Dengan dinyatakannya berkas lengkap, penyidik kini tengah mempersiapkan pelimpahan tahap II, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan.

Meski jadwal pastinya belum diumumkan, koordinasi intensif antara penyidik dan jaksa disebut terus berjalan.

banner 720x1000

“Kami saat ini sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti dan para tersangka tersebut,” kata Iman.

Setelah proses tahap II rampung, jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan sebelum perkara resmi disidangkan.

Artinya, kasus yang selama ini menyita perhatian publik itu kini berada di ambang ruang sidang.

Menariknya, perjalanan kasus ini sebelumnya telah menghasilkan keputusan berbeda terhadap sejumlah tersangka lain. Polda Metro Jaya diketahui telah menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar.

Eggi dan Damai memperoleh SP3 pada 15 Januari 2026, sementara Rismon menyusul pada 14 April 2026 setelah menempuh mekanisme restorative justice.

Baca Juga :  Terkini, Harga Cabai Nyaris Tembus Rp100 Ribu, Dapur Rakyat Kian Tercekik

Namun demikian, penghentian perkara terhadap ketiganya tidak berdampak pada nasib hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa.

Polisi menegaskan proses hukum terhadap keduanya tetap berjalan sesuai prosedur hingga ke pengadilan.

“Proses penyidikan tersangka lainnya tetap dilanjutkan sebagaimana tahap-tahap persidangan di pengadilan,” tegas Iman.

Kasus tudingan ijazah palsu yang menyeret sejumlah tokoh nasional ini sejak awal menjadi sorotan luas dan memicu perdebatan panjang di ruang publik.

Kini, dengan status berkas yang telah P21, perhatian publik dipastikan kembali tertuju pada langkah berikutnya: pelimpahan tersangka dan persiapan persidangan yang akan menentukan arah akhir perkara tersebut.

Semua mata kini tertuju pada proses tahap II. Akankah persidangan nanti mengungkap fakta-fakta baru yang selama ini menjadi polemik?

Publik menunggu babak berikutnya dari salah satu kasus yang paling menyita perhatian dalam beberapa tahun terakhir. (red/ria)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *