SUARASMR.NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan mega kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Ponorogo Jawa Timur nonaktif Sugiri Sancoko.
Kali ini, KPK memeriksa seorang ibu rumah tangga sekaligus pengusaha berinisial CYM di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, guna menelusuri dugaan aliran uang mencurigakan dan dokumen perbankan hasil penggeledahan rumahnya.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk mengonfirmasi hasil penggeledahan yang dilakukan penyidik pada 18 Mei 2026 lalu.
“Penyidik mendalami dugaan aliran uang dari mutasi rekening maupun dokumen perbankan,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin. (25/6/2026).
Tak hanya CYM, KPK juga memeriksa 12 saksi lain dari berbagai unsur, mulai pejabat Dinas Kesehatan Ponorogo, pejabat RSUD dr. Harjono, aparatur sipil negara, agen Brilink, kepala desa hingga pihak swasta.
Pemeriksaan besar-besaran ini disebut menjadi bagian penting dalam membongkar dugaan praktik suap dan pencucian uang yang diduga menggurita di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada November 2025 yang mengguncang Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Dalam operasi senyap tersebut, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Sugiri Sancoko, Direktur RSUD dr. Harjono Yunus Mahatma, Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono, serta pihak swasta Sucipto.
KPK mengungkap adanya tiga klaster dugaan korupsi, mulai dari suap pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD dr. Harjono Ponorogo, hingga dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Perkembangan terbaru semakin mengejutkan setelah KPK pada 19 Mei 2026 menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Salah satunya terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang mengindikasikan adanya upaya menyamarkan aliran dana hasil korupsi.
Pengusutan kasus ini diprediksi masih akan melebar dan berpotensi menyeret pihak-pihak lain yang diduga menikmati aliran dana haram tersebut. (red/niluh)











