SUARA MEDIARAJAWALI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan komitmennya dalam melindungi konsumen dengan memberikan sanksi administratif kepada 6 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) pada September 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan, sanksi berupa denda senilai Rp 490 juta diberikan atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen, khususnya mengenai penyediaan informasi dalam iklan dan tata cara pemasaran produk/layanan.
“Selama periode Januari 2024 hingga September 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 490 juta kepada 6 PUJK,” ungkap Friderica Widyasari Dewi dalam keterangan resmi konferensi pers RDK OJK, dikutip humbis.co.id, Jumat (4/10/2024).
Pelanggaran yang dilakukan oleh PUJK ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan penegakan aturan dalam sektor jasa keuangan. OJK tidak hanya memberikan sanksi, tetapi juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu, termasuk memperbaiki ketentuan internal PUJK.
Hal ini bertujuan untuk mencegah terulangnya pelanggaran serupa dan memastikan bahwa PUJK senantiasa patuh terhadap ketentuan terkait perlindungan konsumen dan masyarakat.
Langkah tegas OJK ini memberikan pesan yang kuat kepada seluruh PUJK bahwa perlindungan konsumen adalah prioritas utama. Dengan adanya pengawasan dan penegakan aturan yang ketat, diharapkan konsumen dapat merasa lebih aman dan terlindungi dalam bertransaksi di sektor jasa keuangan.
Hal ini menunjukkan bahwa OJK terus berupaya untuk menciptakan ekosistem jasa keuangan yang sehat dan berkelanjutan. Dengan melindungi konsumen, OJK tidak hanya membangun kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. (red/akha)