YLKI: Kemasan Rokok Polos Upaya Perlindungan Konsumen dan Pengendalian Tembakau

oleh -453 Dilihat
banner 468x60

SUARA MEDIARAJAWALI – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendukung kebijakan kemasan rokok polos (plain packaging) sebagai langkah positif dalam melindungi konsumen dan mengendalikan produk tembakau di Indonesia.

Agus Sujatno, Pengurus Harian YLKI, berpendapat bahwa kemasan polos akan membuat konsumen menjauhi produk tembakau karena tidak lagi menampilkan citra menarik dan tidak membedakan produk satu dengan lainnya.

banner 719x1003

“Artinya, berarti kan tidak ada produk yang itu menampilkan wujud rokok. Kemudian juga tidak ada pembedaan antara produk yang satu dengan yang lain karena semua produk akan sama, hanya tinggal mereknya saja,” kata Agus, Selasa (15/10/2024).

Penerapan kemasan polos telah berhasil di beberapa negara, seperti Australia, dan YLKI berharap hal serupa dapat diterapkan di Indonesia. Kebijakan ini, yang sedang dirumuskan dalam Rencana Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK), menimbulkan pro-kontra.

Beberapa pihak khawatir kemasan polos akan memicu peredaran rokok ilegal karena konsumen kesulitan mengenali identitas produk.

YLKI menegaskan bahwa potensi peredaran rokok ilegal bukan semata-mata disebabkan oleh kemasan polos. Agus Sujatno menekankan bahwa rokok ilegal akan selalu ada, terlepas dari kebijakan yang diterapkan. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang konsisten untuk memberantas peredaran rokok ilegal.

Ketua Umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan memandang kemasan polos pada rokok akan berdampak negatif terhadap industri rokok dalam negeri, terutama untuk rokok kretek.

banner 484x341

Selain menurutnya bahwa kemasan polos juga dinilai akan memicu maraknya peredaran rokok ilegal, karena identitas produk akan sulit dikenali.

“Kemasan polos ini akan mempengaruhi seluruh pelaku industri tembakau, namun yang menjadi kekhawatiran utama kami adalah dampak dari persaingan tidak sehat dan maraknya rokok ilegal,” kata Henry Najoan.

Baca Juga :  Presiden Meresmikan Smelter PT Freeport di Gresik Jawa Timur, Penerimaan Negara Sekitar Rp 80 triliun

Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menilai kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek berpotensi menyulitkan aktivitas pengawasan.

Menurut Askolani, kemasan rokok menjadi basis pemerintah dalam melakukan pengawasan. Terkait hal itu, ia mengatakan bahwa Kemenkeu telah menyampaikan masukan tersebut kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Kebijakan kemasan rokok polos merupakan langkah penting dalam melindungi konsumen dan mengendalikan konsumsi tembakau. Meskipun ada kekhawatiran terkait peredaran rokok ilegal, YLKI percaya bahwa penegakan hukum yang kuat dapat mengatasi masalah ini. (red/ria)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *