Inovasi DJP: Fitur Baru di e-Nofa dan e-Faktur 4.0 untuk Kemudahan Wajib Pajak

oleh -261 Dilihat
banner 468x60

SUARA MEDIA RAJAWALI – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya untuk meningkatkan layanan dan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakan. Salah satu langkah inovatif yang dilakukan adalah dengan menambahkan fitur baru di aplikasi e-Nofa dan e-Faktur 4.0.

Pembaruan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan kemudahan dalam proses perpajakan. Fitur-fitur baru yang ditambahkan di e-Nofa dan e-Faktur 4.0 meliputi:

banner 719x1003

1. e-Nofa: Peningkatan Keamanan: Fitur keamanan diperkuat untuk melindungi data Wajib Pajak dari akses yang tidak sah.

Kemudahan Akses: Aplikasi e-Nofa kini dapat diakses melalui berbagai perangkat, seperti komputer, tablet, dan smartphone.

Informasi Lebih Lengkap: e-Nofa menyediakan informasi yang lebih lengkap dan detail terkait kewajiban perpajakan, seperti data pembayaran pajak, status pelaporan, dan informasi lainnya.

2. e-Faktur 4.0: Integrasi dengan Sistem Lain: e-Faktur 4.0 terintegrasi dengan sistem perpajakan lainnya, seperti e-Billing dan e-SPT, sehingga proses pelaporan dan pembayaran pajak menjadi lebih terintegrasi.

Otomatisasi Proses: Fitur baru di e-Faktur 4.0 membantu mengotomatiskan proses pembuatan dan pelaporan faktur pajak, sehingga mengurangi kesalahan dan mempercepat proses.

banner 484x341

Pelacakan Real-Time: Wajib Pajak dapat melacak status faktur pajak secara real-time melalui e-Faktur 4.0.

Dengan adanya fitur-fitur baru ini, diharapkan Wajib Pajak dapat lebih mudah dan efisien dalam menjalankan kewajiban perpajakan mereka. DJP terus berkomitmen untuk meningkatkan layanan dan teknologi perpajakan agar semakin mudah diakses dan dipahami oleh seluruh Wajib Pajak.

Inovasi DJP dalam bentuk fitur baru di e-Nofa dan e-Faktur 4.0 merupakan langkah positif untuk meningkatkan efisiensi dan kemudahan dalam proses perpajakan. Hal ini menunjukkan komitmen DJP untuk terus berinovasi dan memberikan layanan terbaik bagi Wajib Pajak. (ria)

banner 336x280
Baca Juga :  Memahami Pentingnya Due Diligence Pajak dalam Transaksi Bisnis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *