Memahami Pentingnya Due Diligence Pajak dalam Transaksi Bisnis

oleh -444 Dilihat
banner 468x60

SUARA MEDIA RAJAWALI – Definisi Due Diligence Pajak adalah proses investigasi dan analisis mendalam yang dilakukan untuk menilai risiko dan potensi masalah pajak yang terkait dengan suatu perusahaan atau aset.

Proses ini melibatkan pemeriksaan menyeluruh terhadap catatan keuangan, dokumen pajak, dan informasi relevan lainnya untuk mengidentifikasi potensi kewajiban pajak yang belum terpenuhi, potensi risiko hukum, dan potensi masalah kepatuhan pajak.

banner 719x1003

Tindakan ini dilakukan guna mencegah risiko bisnis dari keputusan yang akan ditempuh perusahaan. Adapun dasar hukum due diligence adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Jadi Due diligence pajak merupakan proses yang dilakukan untuk memitigasi permasalahan pajak yang berhubungan dengan transaksi dari suatu perusahaan. Kegiatan ini harus melibatkan profesional, baik konsultan pajak atau ahli hukum dan keuangan untuk mendeteksi kepatuhan pajak secara akurat.

Secara umum, laporan atas pelaksanaan due diligence berisi tentang: Hak dan kewajiban pajak perusahaan yang menjadi objek penelitian; Inventarisasi hak dan kewajiban yang belum terpenuhi, termasuk menghitung berapa kewajiban yang harus dibayar oleh entitas objek penelitian; dan Membuat daftar kewajiban pajak yang berpotensi berpengaruh terhadap nilai entitas objek penelitian.

Manfaat due diligence pajak, antara lain sebagai berikut:

1. Mengetahui riwayat perusahaan: Konsultan atau ahli keuangan akan melakukan pemeriksaan dari hulu ke hilir terhadap seluruh transaksi serta aktivitas perusahaan. Pemeriksaan komprehensif ini bertujuan untuk mengetahui riwayat kewajiban perpajakan perusahaan;

banner 484x341

2. Mengetahui potensi dan risiko: Perusahaan dapat mengidentifikasi potensi maupun risiko perpajakan, khususnya menghindari sanksi, denda, hingga sengketa; dan

3. Landasan pembuatan keputusan: Laporan dari due diligence pajak bisa menjadi landasan untuk keputusan perusahaan, misalnya terkait penetapan harga atau posisi tawar dalam proses akuisisi.

Baca Juga :  Tarif Pajak 15 Persen Siap Diberlakukan Tahun 2025

Contoh Hasil “Due Diligence” Pajak: Evaluasi pengembalian Pajak Penghasilan (PPh) yang mencakup semua pajak yang telah ditransaksikan, pajak yang diharapkan akan ditransaksikan, serta potensi terkait biaya yang dapat diakui sebagai pajak dari perusahaan yang diakuisisi; dan/atau

Pemeriksaan kewajiban pajak perusahaan yang berisi telaah penilaian hasil audit sebelumnya, dampak audit saat ini terhadap transaksi, serta kemungkinan kewajiban pajak dari perusahaan yang diakuisisi

Due diligence pajak merupakan proses penting dalam transaksi bisnis, terutama merger dan akuisisi. Proses ini membantu dalam mengidentifikasi dan meminimalkan risiko pajak yang tidak terduga, meningkatkan transparansi, dan memfasilitasi negosiasi yang adil.

Dengan melakukan due diligence pajak yang komprehensif, perusahaan dapat memastikan bahwa transaksi bisnis berjalan lancar dan meminimalkan potensi masalah pajak di masa depan. (red/akha)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *