Nama Jokowi Terseret, KPK Bongkar Skandal Kuota Haji Jejakknya Berawal dari Istana Hingga Arab Saudi 

oleh
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – Gelombang skandal dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024 kian membesar.

Tak hanya menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, pusaran perkara ini kini menyentuh nama Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).

banner 719x1003

Fakta mengejutkan itu diungkap langsung Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat membeberkan konstruksi perkara di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2026).

Menurut Asep, rangkaian perkara bermula dari kunjungan Presiden Jokowi ke Arab Saudi pada akhir 2023. Dalam lawatan kenegaraan tersebut, Jokowi bertemu Putra Mahkota Mohammed bin Salman (MBS) untuk membahas persoalan klasik, antrean haji reguler Indonesia yang mengular hingga puluhan tahun.

Hasilnya, Pemerintah Arab Saudi memberikan “hadiah istimewa” berupa tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jamaah. Kuota ini menambah jatah normal Indonesia yang sebelumnya berjumlah 221 ribu orang.

Namun di sinilah masalah bermula. Asep menegaskan, tambahan 20 ribu kuota haji itu diberikan kepada Negara Republik Indonesia, bukan kepada Menteri Agama, apalagi individu tertentu.

“Catat baik-baik, kuota ini diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada negara, bukan kepada perorangan, bukan kepada Menteri Agama,” tegas Asep.

banner 484x341

Alih-alih mengikuti aturan undang-undang, Yaqut justru mengambil langkah kontroversial. Ia membagi kuota tambahan tersebut dengan skema 50:50—10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Padahal, Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 secara tegas mengatur proporsi 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.

“Pembagian 10.000–10.000 ini jelas tidak sesuai dengan undang-undang. Di situlah titik awal persoalannya,” ujar Asep.

Dalam praktiknya, Yaqut tak bergerak sendiri. Mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, disebut ikut aktif membantu proses pembagian kuota tersebut.

Baca Juga :  Putusan 10 Tahun untuk Hakim Pembebas Ronald Tannur di Tipikor Jakarta

Kuota haji khusus kemudian diumumkan kepada para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel. Salah satu yang disebut menerima alokasi adalah pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. Dari sinilah aroma busuk mulai tercium.

KPK menemukan indikasi kuat adanya aliran uang, kickback, dan dugaan suap dari para biro travel kepada oknum di Kemenag. Dana tersebut diduga berasal dari penjualan kuota haji kepada calon jamaah.

“Dalam penyelidikan, kami menemukan adanya aliran uang kembali, kickback, dan praktik-praktik lain,” ungkap Asep.

KPK resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex sebagai tersangka pada Jumat (9/1/2026). Sementara Fuad Hasan Masyhur belum ditetapkan sebagai tersangka, meski ketiganya sempat dicegah ke luar negeri sejak Agustus 2025.

Kerugian negara akibat skandal ini ditaksir fantastis mencapai Rp1 triliun. KPK pun menegaskan tidak akan tebang pilih. Siapa pun yang dianggap mengetahui dan berperan dalam konstruksi perkara akan dipanggil, termasuk Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

“KPK terbuka memanggil siapa saja yang diduga mengetahui dan dapat membuat terang perkara ini,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Namun, saat ditanya soal kemungkinan pemanggilan Raja Arab Saudi Salman bin Abdul-Aziz Al Saud, Budi memilih bungkam.

Skandal kuota haji ini kini menjelma menjadi ujian besar penegakan hukum: akankah kebenaran benar-benar dibuka, meski bayang-bayang kekuasaan dan diplomasi internasional ikut mengiringinya? (red/ria)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *