Putusan 10 Tahun untuk Hakim Pembebas Ronald Tannur di Tipikor Jakarta

oleh -841 Dilihat
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – Tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberikan “vonis bebas” terhadap terpidana pembunuhan, Ronald Tannur, menghadapi sidang putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Sidang dimulai pukul 16.00 WIB di ruang Kusuma Atmadja 2, dengan dipimpin oleh Hakim Ketua Teguh Santoso. Vonis majelis hakim terlebih dahulu dibacakan untuk Erintuah dan Mangapul. Setelah itu, Majelis Hakim juga akan membacakan putusan untuk Heru.

banner 719x1003

Heru Hanindyo, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Hakim menyatakan pertimbangan memberatkan vonis ialah Heru tidak menyadari kesalahannya.

“Terdakwa tidak menyadari akan kesalahannya,” kata ketua majelis hakim, Teguh Santoso, saat membacakan pertimbangan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).

Pertimbangan memberatkan lainnya ialah Heru tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, serta nepotisme (KKN). Heru juga dinyatakan melanggar sumpah jabatan sebagai hakim

Sementara Erintuah Damanik dan Mangapul, divonis dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa selama tujuh tahun penjara,” ujar ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Teguh Santoso.

banner 484x341

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin Erintuah Damanik dan Mangapul dihukum dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Erintuah hadir di ruang sidang untuk mendengarkan putusan majelis hakim mengenakan kemeja batik biru tua dengan corak putih berlengan panjang, sedangkan Mangapul memakai kemeja putih polos berlengan pendek.

Baca Juga :  TNI-Polri Usut Kasus Penembakan Tiga Polisi di Lampung

Ketiga hakim nonaktif PN Surabaya terseret dalam kasus dugaan suap atas pemberian vonis bebas kepada terpidana pembunuhan, Ronald Tannur pada 2024 dan gratifikasi.

Sebelumnya, ketiganya dituntut pidana penjara selama 9 hingga 12 tahun, dengan perincian Erintuah dan Mangapul dituntut masing-masing 9 tahun penjara, sedangkan Heru dituntut pidana selama 12 tahun penjara.

Selain pidana penjara, ketiga hakim juga dituntut agar dikenakan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Menurut jaksa penuntut umum, ketiga hakim itu melanggar Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan pertama alternatif kedua dan dakwaan kumulatif kedua.

Dalam kasus itu, ketiga hakim nonaktif PN Surabaya tersebut didakwa menerima suap berupa hadiah atau janji sebesar Rp4,67 miliar. Secara perinci, suap yang diduga diterima oleh tiga hakim meliputi sebanyak Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura atau Rp3,67 miliar (kurs Rp11.900).

Selain suap, ketiga hakim juga diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan berbagai mata uang asing, yakni dolar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, serta riyal Saudi.

Dengan demikian, perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  KPK Akan Segera Menjadwalkan Ulang Pemeriksaan Terhadap Hasto Kristiyanto

Sidang berlangsung dengan ketat, diikuti oleh berbagai pihak yang berkepentingan, termasuk jaksa penuntut, pembela, dan media massa. Dengan demikian, diharapkan bahwa putusan majelis hakim dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan serta menunjukkan komitmen penegakan hukum di Indonesia. (red/ria)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *