SUARASMR.NEWS – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh jajaran kejaksaan jangan gegabah menetapkan kepala desa sebagai tersangka jika kesalahan yang ditemukan hanya bersifat administratif.
Dalam ajang Jaga Desa Award 2026 di Jakarta, Minggu (19/4/2026) malam, Burhanuddin menegaskan bahwa langkah hukum harus benar-benar berbasis bukti, bukan sekadar asumsi.
“Tidak ada kriminalisasi. Hindari menjadikan kepala desa sebagai tersangka, kecuali memang uangnya dipakai untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Bukan Semua Salah Harus Berujung Penjara: Jaksa Agung menyoroti banyaknya kasus di mana kepala desa terseret hukum hanya karena kesalahan administrasi. Padahal, menurutnya, hal itu tidak seharusnya langsung berujung pidana.
Ia bahkan menyinggung contoh penyalahgunaan dana yang jelas seperti digunakan untuk kepentingan pribadi baru layak diproses hukum. Namun jika hanya soal administrasi, aparat diminta tidak “asal sikat”.
“Kalau hanya kesalahan administrasi lalu dijadikan tersangka, saya akan minta pertanggungjawaban,” ujarnya dengan nada tegas.
Burhanuddin juga mengingatkan bahwa banyak kepala desa berasal dari masyarakat biasa yang tidak memiliki latar belakang pengelolaan keuangan negara.
Bayangkan, dari yang sebelumnya tidak pernah mengelola dana besar, tiba-tiba harus bertanggung jawab atas anggaran hingga miliaran rupiah.
“Mereka tidak tahu apa-apa soal administrasi. Tugas kita membina, bukan langsung menghukum, artinya, pembinaan dan pengawasan menjadi kunci, bukan kriminalisasi. ” kata Burhanuddin Menegaskan
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa jika terjadi kesalahan administratif, pihak yang paling bertanggung jawab adalah dinas pemerintahan desa di tingkat kabupaten, bukan langsung kepala desa. Artinya, pembinaan dan pengawasan menjadi kunci, bukan kriminalisasi.
Meski meminta pendekatan lebih bijak, Burhanuddin tetap mengingatkan agar tidak ada toleransi terhadap praktik korupsi di desa. Ia berharap seluruh perangkat desa menjaga integritas dalam mengelola dana publik.
Data dari Badan Pusat Statistik mencatat, pada 2025 terdapat lebih dari 76 ribu kepala desa/lurah di Indonesia, dengan total wilayah setingkat desa mencapai lebih dari 84 ribu.
Provinsi dengan jumlah desa terbanyak antara lain: Jawa Tengah (sekitar 8.563 desa/kelurahan). Jawa Timur (8.494). Aceh (6.516)
Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa penegakan hukum ke depan diharapkan lebih berimbang mengedepankan pembinaan, tanpa mengabaikan penindakan bagi yang benar-benar bersalah.
Dengan pendekatan ini, pemerintah berharap pengelolaan dana desa tetap transparan, sekaligus memberi ruang belajar bagi para kepala desa yang menjadi ujung tombak pembangunan di tingkat akar rumput. (red/hil











