Kejar Target Pajak Rp2.357 Triliun, DJP Pacu AR dan Pemeriksa di Tiga Bulan Terakhir

oleh

SUARASMR.NEWS JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tancap gas mengamankan penerimaan negara menjelang tutup tahun 2026. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto meminta account representative (AR) dan pemeriksa pajak mempercepat penanganan wajib pajak, terutama pekerjaan yang berpotensi mendongkrak penerimaan dalam tiga bulan terakhir.

Bimo mengatakan, DJP telah memiliki sistem berbasis data yang mampu memetakan penanganan setiap wajib pajak oleh masing-masing AR. Sistem tersebut mencatat perlakuan pada tahun sebelumnya, tindak lanjut pada tahun berjalan, hingga dampaknya terhadap penerimaan negara.

banner 930x110

Dengan pemetaan itu, DJP dapat mengetahui jumlah wajib pajak yang menjadi tanggung jawab setiap petugas, bentuk pengawasan yang telah dilakukan, serta potensi hasil dari tindak lanjut yang diperlukan.

“AR-AR kami sudah ketahuan apa yang harus dilakukan. Saya minta untuk dihabisin tiga bulan terakhir. Pemeriksa juga begitu,” ujar Bimo kepada awak media di Jakarta.

Menurut dia, pemanfaatan data menjadi instrumen penting untuk mempertajam pengawasan dan pemeriksaan pajak. Petugas diharapkan tidak sekadar menjalankan rutinitas, tetapi memprioritaskan pekerjaan yang memiliki potensi nyata terhadap penerimaan negara.

DJP juga akan mengakselerasi penyelesaian pekerjaan tertunda yang masih dapat dieksekusi hingga akhir Desember 2026. Percepatan tersebut mencakup kegiatan pengawasan, pemeriksaan, hingga penegakan hukum di bidang perpajakan.

“Yang outstanding, yang bisa dieksekusi sampai akhir Desember akan diakselerasi. Penegakan hukum juga begitu,” kata Bimo.

Penerimaan Pajak Masih Kurang Rp750 Triliun: Percepatan tersebut menjadi krusial karena realisasi penerimaan pajak masih jauh dari target tahunan. Berdasarkan data hingga 30 September 2026, penerimaan pajak baru mencapai Rp1.607,6 triliun.

Sementara itu, target penerimaan pajak sepanjang 2026 ditetapkan sebesar Rp2.357,7 triliun. Artinya, masih terdapat kekurangan Rp750,1 triliun yang harus dikejar dalam tiga bulan terakhir tahun ini.

Baca Juga : 

Untuk menutup selisih tersebut, DJP dituntut mengoptimalkan seluruh instrumen pengawasan dan penegakan hukum yang tersedia. Setiap tindak lanjut terhadap wajib pajak diharapkan memiliki dasar data yang kuat, sasaran yang jelas, serta hasil yang dapat diukur.

Bimo sendiri mengeklaim kinerja perpajakan pada 2026 menjadi yang tertinggi dalam 10 tahun terakhir. Ia menyinggung sejumlah indikator, termasuk tax buoyancy, yang menggambarkan respons penerimaan pajak terhadap pertumbuhan ekonomi.

Namun, klaim peningkatan kinerja tersebut tetap dibayangi tantangan besar. Dengan kekurangan penerimaan mencapai Rp750,1 triliun, tiga bulan terakhir 2026 menjadi periode krusial bagi DJP untuk membuktikan efektivitas pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum dalam mengamankan target penerimaan negara. (red/hil)

banner 930x110

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *