SUARASMR.NEWS – Meningkatnya impor tekstil dan produk tekstil (TPT) menjadi perhatian serius bagi pemerintah Indonesia. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa hal ini menjadi fokus utama pengawasan, mengingat potensi kerugian yang ditimbulkan bagi industri dalam negeri.
Data dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengungkapkan bahwa 12.490 kasus impor dengan nilai barang mencapai Rp 4,6 triliun telah ditindak, dengan komoditas tekstil mendominasi kasus tersebut.
“Tingginya arus masuk barang impor, khususnya TPT, memerlukan langkah konkret guna mencegah kerugian lebih lanjut bagi industri lokal. Ini berarti memang membutuhkan kewaspadaan dari kita semua,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, pada Kamis (14/11/2024).
Sri Mulyani menekankan perlunya kewaspadaan terhadap praktik dumping, yaitu penjualan produk dengan harga di bawah biaya produksi, yang dapat membanjiri pasar Indonesia dan melemahkan daya saing produk lokal.
Untuk mengatasi hal ini, pemerintah mengambil langkah konkret, seperti: Penerapan bea masuk anti-dumping: Pemerintah akan mengenakan bea masuk tambahan pada produk impor yang terbukti dijual dengan harga dumping.
Peraturan khusus TPT: Pemerintah berencana mengeluarkan peraturan khusus untuk mengatur impor TPT, guna menekan laju impor dan menjaga stabilitas industri dalam negeri.
Peningkatan pengawasan: Pemerintah akan memperketat pengawasan di titik-titik rawan penyelundupan, termasuk memberikan peringatan dini dan menjaga kerahasiaan titik-titik pengawasan.
Kerjasama dengan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan juga dilakukan untuk mengidentifikasi pola-pola impor yang berpotensi merugikan pasar domestik.
Upaya pemerintah ini diharapkan dapat melindungi industri tekstil lokal dan memastikan bahwa produk dalam negeri tetap dapat bersaing di pasar.
“Kami akan meningkatkan awareness masyarakat di daerah rawan penyelundupan. Ini terus akan kita lakukan.Dengan berbagai upaya tersebut, pemerintah berharap dapat menekan laju impor tekstil yang dianggap merugikan produsen lokal,” tambahnya.
Langkah ini juga diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi industri dalam negeri agar tetap dapat tumbuh dan berkembang di tengah persaingan dengan produk-produk asing yang kian merajalela.
Peningkatan kewaspadaan terhadap impor TPT menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi industri dalam negeri. Langkah-langkah yang diambil diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja, meningkatkan perekonomian, dan menjaga keberlangsungan industri tekstil lokal. (red/ria)