Sinergitas Kejaksaan Agung dan Kementerian Kehutanan Jaga Hutan dari Penjarahan Ilegal

oleh -619 Dilihat
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – Kejaksaan Agung dan Kementerian Kehutanan semakin memperkuat sinergi dalam upaya menjaga kelestarian hutan Indonesia. Hal ini terwujud dalam pertemuan antara Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, yang membahas koordinasi penegakan hukum terkait kehutanan.

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk melindungi hutan dari penjarahan dan pengalihan ilegal.

banner 719x1003

“Hampir setiap pertemuan kami dengan kementerian atau lembaga terkait, selalu berkoordinasi dalam rangka pelaksanaan tugas,” kata Jaksa Agung di Jakarta, Jumat (1/11/2024).

Jaksa Agung menekankan pentingnya kolaborasi antar lembaga dalam menjalankan tugas dan mencapai tujuan bersama, yaitu menyejahterakan masyarakat.

Ia mengapresiasi komitmen para pemangku kepentingan dalam menjalankan fungsinya masing-masing. “Kami mengapresiasi antar stakeholder dapat kompak melaksanakan tugas fungsinya,” ujarnya.

Sementara, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dalam melawan para pelaku yang menyalahgunakan lahan hutan secara ilegal. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas untuk melindungi aset negara.

Komitmen ini diwujudkan melalui kerja sama yang erat antara Kementerian Kehutanan, Kejaksaan Agung, dan stakeholder lainnya.

banner 484x341

Menteri Juli menyatakan kesiapannya untuk menertibkan penggunaan lahan hutan secara ilegal dengan penegakan hukum yang sesuai aturan, termasuk denda administratif dan penyitaan aset negara yang disalahgunakan.

“Kami siap menertibkan dengan penegakan hukum sesuai dengan aturan-aturan yang ada baik itu denda secara administratif maupun tindakan penyitaan terhadap aset negara yang disalahgunakan,” katanya.

Upaya ini sejalan dengan amanat Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa negara menguasai bumi, air, dan kekayaan alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Ia mengungkapkan telah berkoordinasi dengan Menteri Sekretaris Negara mengenai pembentukan Satuan Tugas terbatas yang dapat bekerja lebih optimal memberantas pengalihan lahan hutan secara ilegal yang terdiri dari stakeholder Kejaksaan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan unsur internal Kementerian Kehutanan RI.

Baca Juga :  Peran Media dan Pers dalam Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender

Sinergitas antara Kejaksaan Agung dan Kementerian Kehutanan diharapkan dapat menjadi langkah nyata dalam melindungi hutan Indonesia dan memastikan pemanfaatannya untuk kesejahteraan rakyat. (red/ria)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *