SUARASMR.NEWS – Pada Kamis pagi, Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama, lebih dikenal sebagai Ahok, tiba di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta.
Ahok datang untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang tahun 2018–2023.
Ahok tiba di gedung kejaksaan pada pukul 08.30 dan tampak mengenakan pakaian batik berwarna coklat muda. Setelah memberikan pernyataan singkat kepada awak media, ia bergegas masuk ke dalam gedung dengan didampingi beberapa petugas keamanan Kejagung.
Ahok mengungkapkan kesiapannya untuk memberikan kesaksian setelah tiba di lokasi. Dengan membawa catatan rapat sebagai data pendukung, ia menyatakan bahwa dirinya siap menyampaikan informasi yang relevan sesuai dengan permintaan pihak kejaksaan.
“Kami sebetulnya secara struktur kan kita ada dewan komisaris, terus ada subholding, tapi tentu saya sangat senang bisa membantu Kejaksaan kalau apa yang saya tahu, akan saya sampaikan,” katanya di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Meskipun tidak dijelaskan secara spesifik mengenai isi dari catatan rapat tersebut, Ahok menegaskan bahwa ia akan memberikan keterangan sepenuhnya jika diminta.
Selain itu, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar juga menyatakan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan akan mengundang pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini.
“Jadi, siapa pun yang terlibat dalam perkara ini, baik berdasarkan keterangan saksi maupun pemeriksaan dokumen atau alat bukti yang lain, pasti akan kita panggil untuk dimintai keterangan. Siapa pun,” ujarnya.
Hal ini menunjukkan bahwa proses penyidikan masih terbuka dan semua pihak yang relevan akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Diketahui Ahok menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (persero) periode 2019–2024.
Dalam kapasitasnya tersebut, ia memiliki peran penting dalam pengelolaan dan pengawasan operasional perusahaan minyak negara tersebut.
Diketahui, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018–2023.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada tahun 2018-2023.
Yaitu Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
Kemudian Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Tersangka lainnya, yakni Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Kehadiran Ahok sebagai saksi dalam kasus ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang berharga bagi pihak kejaksaan dalam menangani perkara yang melibatkan beberapa subholding Pertamina.
Proses penyidikan yang transparan dan adil sangat penting untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan dan membela diri. (red/ria)