Rakernas Peradi dan Upaya Penguatan Profesi, Pentingnya Satu Organisasi Advokat di Indonesia

oleh -520 Dilihat
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di Bali, menekankan pentingnya Peradi sebagai satu-satunya organisasi advokat di Indonesia, menyoroti isu krusial dalam penegakan hukum.

Rakernas selama dua hari (5-6 Desember 2024) di Jimbaran, Bali, bertajuk “Penguatan Peradi sebagai Organ Negara dan Satu-satunya Organisasi Advokat Indonesia”. Rakernas dihadiri ratusan peserta dari 192 cabang se-Indonesia.

banner 719x1003

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Peradi adalah organ negara, hal itu merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Karena itu Peradi sebagai organ negara, Peradi harus satu, tidak bisa dua. Hal itu merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

“Kalau organ negara tidak bisa dua. Masak Kejaksaan Agung ada dua, aneh. Masak Mabes Polri ada dua, kan tidak mungkin. Kejaksaan ya satu, ya. Dirjen Pemasyarakatan ya satu. Tidak mungkin ada dua Dirjen Pemasyarakatan,” kata Yusril saat membuka Rakernas Peradi, Kamis (5/12/2024).

Analogi tentang Kejaksaan Agung dan Mabes Polri yang tunggal, menunjukkan perlunya kesatuan dalam lembaga penegak hukum demi efisiensi dan efektivitas. Keberadaan organisasi advokat yang terpecah justru dapat menimbulkan kebingungan dan melemahkan profesi advokat itu sendiri.

Sementara, Ketua Dewan Pimpinan Nasional Peradi, Prof. Otto Hasibuan, menyampaikan pesan penting kepada para peserta rakernas. Pesan itu ialah untuk membahas dan memutuskan sikap Peradi terkait keberadaan organisasi tandingan.

banner 484x341

“Banyak organisasi advokat yang lain yang sampai sekarang ribuan permintaan kepada saya, agar kita menerima anggota dari anggota advokat-advokat yang sudah disumpah oleh Pengadilan Tinggi, tapi berada di organisasi yang lain,” kata Otto Hasibuan.

Baca Juga :  BMKG: Waspada! Cuaca Panas Terik dan Hujan Sore Hari Masih Berpotensi di Indonesia

Menurut Otto Hasibuan hal tersebut menunjukkan kepercayaan terhadap Peradi, hal ini juga menggarisbawahi perlunya konsolidasi dan peningkatan kualitas organisasi agar dapat mengakomodasi seluruh advokat yang berkompeten.

Langkah Peradi untuk menerima advokat dari organisasi lain, bahkan dengan mengulang ujian, menunjukkan komitmen untuk mempersatukan profesi dan menjaga standar etika yang tinggi.

“Itu banyak sekali. Ini tanggung jawab kita juga. Oleh karena itu, tolong nanti dalam rakernas kita berpikir. Selama ini seperti ayam dan telur. Kita selalu bilang cabut dulu SK 73-nya, baru kita terima orang. Satu lagi bilang, terima dulu, baru SK-nya dicabut. Tidak habis-habis. Jadi harus berani kita mengambil keputusan,” ujarnya.

“Kita dulu mengambil inisiatif, mungkin apakah menerima mereka dulu, setelah itu baru berbicara supaya terkolaborasi dan supaya tercapai tujuan kita tentang single bar itu, karena single bar semuanya harus bersatu dalam satu wadah. Dan kita harus membuka diri untuk itu,” tutup Otto Hasibuan .

Rakernas Peradi ini bukan hanya sekadar rapat internal, tetapi merupakan langkah penting dalam membangun sistem hukum yang lebih kuat dan terintegrasi.

Dengan satu organisasi advokat yang solid dan terorganisir, kredibilitas profesi advokat akan meningkat, sehingga dapat memberikan pelayanan hukum yang lebih baik kepada masyarakat.

Harapannya, upaya konsolidasi ini akan menghasilkan sistem hukum yang lebih adil dan terpercaya bagi seluruh warga negara. Ini merupakan langkah positif menuju penegakan hukum yang lebih efektif dan bermartabat di Indonesia. (red/niluh)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *