Atasi Permasalahan, Kementerian Ketenagakerjaan Bentuk Satgas PHK 

oleh -873 Dilihat
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – Pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) oleh Kementerian Kakerjaan (Kemenaker) merupakan langkah strategis yang diambil untuk mengatasi permasalahan ketenagakerjaan dari hulu hingga hilir.

Menaker, Yassierli, mengungkapkan bahwa desain pembentukan Satgas PHK dirancang untuk melibatkan kementerian dan lembaga terkait secara lintas, sehingga diskusi dan rancangan yang dibuat terintegrasi dari hulu ke hilir.

banner 719x1003

“Sesuai dengan diskusi dan harapan dari beberapa kementerian yang lain, kami menginginkan Satgas PHK ini tidak hanya di hilir, tapi juga hulu. Sehingga diskusi dan rancangan yang kita buat terintegrasi dari hulu ke hilir, melibatkan lintas kementerian dan koordinasi,” kata Menaker, Selasa (20/5/2025).

Menaker berharap bahwa pembentukan Satgas PHK dapat diluncurkan pada akhir bulan Mei, namun menekankan pentingnya peluncuran yang lebih cepat untuk mempercepat upaya penanganan ketenagakerjaan.

“Kita tunggu launching-nya segera. Inginnya lebih cepat. Di sisi lain, kami juga bangun sebuah dashboard manajemen risiko, berkoordinasi dengan dinas ketenagakerjaan provinsi, yang juga menjadi bagian terlepas dari sudah atau belumnya launching Satgas PHK ini,” ujar dia.

Selain itu, Kemenaker juga sedang membangun dashboard manajemen risiko yang berkoordinasi dengan dinas ketenagakerjaan provinsi, yang menjadi bagian penting dari peluncuran Satgas PHK.

Pemerintah, di ko Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), sedang menyiapkan peraturan terkait pembentukan Satgas PHK.

banner 484x341

Kemenaker sendiri telah melakukan upaya-upaya baik preventif maupun pasca-PHK, termasuk membuat peta risiko PHK sesuai arahan dari Komisi IX DPR RI yang dimulai dari sektor industri dan akan mengerucut kepada entitas perusahaan.

Kemenaker juga akan melakukan sinkronisasi data bulanan ketenagakerjaan secara lintas K/L, yang melibatkan Kemenaker, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Badan Pusat Statistik (BPS), dan Bank Indonesia.

Baca Juga :  Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Harapan Baru Penguatan Ekonomi Desa

Selain itu, penguatan koordinasi dengan dinas bidang ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota, serta peningkatan kualitas mediator hubungan industri, menjadi fokus utama untuk melaksanakan tugas pembinaan hubungan industri dan penyelesaian perselisihan.

Dengan pendekatan yang terintegrasi dan melibatkan berbagai pihak, diharapkan Satgas PHK dapat efektif dalam menangani permasalahan ketenagakerjaan dan memberikan solusi yang lebih baik bagi para pekerja dan industri di Indonesia. (red/hil)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *