Pernikahan Remaja di Lombok: Perspektif Hukum dan Sosial

oleh -675 Dilihat
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – Pernikahan remaja menjadi topik hangat yang banyak dibicarakan di jagad media sosial akhir-akhir ini. Salah satu kasus yang menarik perhatian adalah pernikahan sepasang remaja di Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Cuplikan video yang beredar di berbagai platform media sosial memperlihatkan prosesi pernikahan adat Sasak alias Nyongkolan antara seorang siswi SMP berinisial YL (15) dan siswa SMK berinisial RN (16), memicu berbagai reaksi dari masyarakat.

banner 719x1003

Di Indonesia, perkawinan remaja memang sudah diatur dalam Undang-Undang Perkawinan. Namun, kasus seperti ini menimbulkan pertanyaan tentang penerapan hukum dan norma sosial terhadap pernikahan di kalangan remaja.

Artikel ini akan mendeskripsikan situasi tersebut dari sudut pandang hukum dan sosial, serta memberikan analisis mengenai implikasi yang mungkin timbul.

Dikutip dari hukum online , aturan perkawinan di Indonesia diatur dalam  UU Perkawinan dan perubahannya. Adapun ketentuan Pasal 2 UU Perkawinan menerangkan bahwa syarat sah suatu perkawinan adalah jika perkawinan yang dilakukan memenuhi dua unsur berikut.

Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan keyakinannya itu.

Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

banner 484x341

Merujuk pada ketentuan pasal tersebut, dapat disimpulkan bahwa keabsahan suatu perkawinan disesuaikan dengan hukum agama para pihak yang melangsungkan perkawinan itu sendiri dan wajib dicatatkan sesuai peraturan perundang-undangan.

Beberapa pasal dalam UU Perkawinan juga mengatur sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk melaksanakan perkawinan. Berikut syarat-syarat perkawinan sebagaimana diatur dalam UU Perkawinan dan perubahannya dalam UU 16/2019

Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai (Pasal 6 ayat (1) UU Perkawinan).

Jika calon mempelai belum mencapai usia 21 tahun, maka harus mendapat izin orang tua atau wali (Pasal 6 ayat (1) s.d. ayat (4) UU Perkawinan).

Baca Juga :  Usulan Penghapusan SKCK untuk Memulihkan Hak Asasi Mantan Narapidana

Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun, jika terjadi penyimpangan usia, orang tua calon mempelai dapat meminta dispensasi kepada pengadilan dengan bukti pendukung yang cukup (Pasal 7 UU 16/2019)

Meskipun demikian, dalam praktiknya, banyak daerah yang masih menerapkan adat istiadat yang memungkinkan pernikahan pada usia yang lebih muda. Hal ini sering kali bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kesetaraan gender.

Dalam kasus di Lombok, pasangan remaja ini mengikuti tradisi adat Sasak, yang memungkinkan mereka menikah pada usia yang relatif muda.

Nyongkolan adalah salah satu upacara adat yang melambangkan persetujuan dan dukungan dari keluarga serta komunitas terhadap keputusan menikah. Namun, hal ini juga menimbulkan kekhawatiran mengenai kesiapan emosional dan psikologis dari kedua belah pihak.

Pernikahan pada usia muda memiliki implikasi yang signifikan terhadap kehidupan individu. Beberapa faktor yang perlu dipertimbangkan adalah kematangan emosional, kemampuan memahami tanggung jawab, serta akses terhadap pendidikan dan kesehatan reproduksi.

Pada tersebut, individu masih dalam tahap perkembangan fisik dan mental, sehingga penting untuk memastikan bahwa mereka siap menghadapi tantangan kehidupan rumah tangga.

Kasus pernikahan remaja di Lombok menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara hukum yang berlaku dan praktik adat di beberapa daerah.

Meskipun adat istiadat memiliki peran penting dalam menjaga identitas budaya, penting juga untuk memastikan bahwa setiap keputusan menikah didasarkan pada pertimbangan yang matang dan kesadaran akan hak-hak individu.

Pemerintah dan lembaga terkait perlu memperhatikan situasi ini untuk memberikan edukasi dan perlindungan yang lebih baik bagi remaja yang berpotensi menjadi korban pernikahan dini. (red/akha)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *