Usulan Penghapusan SKCK untuk Memulihkan Hak Asasi Mantan Narapidana

oleh -659 Dilihat
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – Kementerian HAM mengajukan usulan penting kepada Kapolri untuk menghapus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Langkah ini dilandasi keprihatinan atas dampak negatif SKCK terhadap pemenuhan hak asasi manusia, khususnya bagi mantan narapidana.

Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM, Nicholay Aprilindo mengatakan, surat ditandatangani Menteri HAM telah dikirim ke Mabes Polri. Usulan ini muncul setelah pihaknya melakukan kunjungan ke sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia.

banner 719x1003

“Pak Menteri HAM telah menandatangani surat usulan kepada Kapolri untuk melakukan pencabutan SKCK. Dengan melakukan sendiri sejumlah kajian secara akademis maupun praktisi,” kata Nicholay saat dikonfirmasi, Sabtu (22/3/2025).

Banyak mantan narapidana kesulitan mendapatkan pekerjaan karena SKCK menjadi syarat lamaran kerja, mengakibatkan mereka kembali terjerat masalah hukum dan merasa masa depan mereka tertutup.

“Beberapa narapidana ini juga mengeluhkan betapa dengan dibebankannya SKCK itu, masa depan mereka sudah tertutup,” ujarnya.

Stigma negatif yang melekat pada SKCK menghalangi reintegrasi sosial dan kesempatan kedua bagi mereka untuk hidup normal. Usulan ini muncul setelah Kementerian HAM melakukan kajian dan kunjungan ke sejumlah Lembaga Pemasyarakatan.

“Bahkan, mereka berpikiran mendapatkan hukuman seumur hidup karena tidak bisa hidup layak, maupun normal karena terbebani stigma narapidana,” sambungnya.

banner 484x341

Mereka menemukan bahwa beban SKCK membuat mantan narapidana merasa dihukum seumur hidup, bukan hanya karena masa tahanan, tetapi juga karena kesulitan mendapatkan pekerjaan dan kehidupan layak.

Kementerian HAM menekankan bahwa setiap individu, termasuk mantan narapidana, memiliki hak asasi yang melekat dan harus dihormati. Penghapusan SKCK diharapkan dapat membuka jalan bagi pemulihan hak asasi dan kesempatan bagi mereka untuk berkontribusi positif bagi masyarakat.

Diharapkan usulan ini mendapat respons positif dari pihak kepolisian, demi terwujudnya keadilan dan kemanusiaan yang lebih baik. Ini adalah langkah nyata menuju masa depan yang lebih cerah bagi mereka yang telah menjalani hukuman dan ingin memulai hidup baru.

Baca Juga :  Hari Ini KPK Periksa Terhadap Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto

“Saya berharap surat ini mendapat respons positif dari Kapolri, demi kemanusiaan. Ini tidak ada sangkut pautnya dengan politik, semata-mata demi kemanusiaan, demi penegakan dan pemenuhan, serta penguatan HAM,” ucapnya. (red/hil)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *