SUARASMR.NEWS – Pengawalan jaksa merupakan salah satu aspek penting dalam menjaga keselamatan dan kelancaran proses hukum di Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar, menegaskan bahwa jaksa selalu diberikan pengawalan setiap menjalankan tugas demi keselamatannya.
Hal ini merespons kasus penyerangan menggunakan senjata tajam berupa pembacokan yang dilakukan seseorang terhadap jaksa dan aparatur sipil negara (ASN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang pada Sabtu (24/5/2025).
“Kalau menjalankan tugasnya selalu ada pengawalan, tetapi ini kejadiannya di luar dinas,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Minggu (25/5/2025).
Menurut Harli, pengawalan jaksa dalam menjalankan tugasnya selama ini telah dilakukan oleh satuan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Pengawalan ini juga diterapkan saat persidangan, khususnya dalam kasus pidana, sebagai bentuk perlindungan yang diberikan oleh Negara untuk memastikan keamanan dan kelancaran proses hukum.
Peraturan dan prosedur pengawalan jaksa sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 dan Peraturan Jaksa Agung Nomor: Per-005 /A/JA/03/2013.
Perpres 66/2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa menetapkan bahwa jaksa beserta keluarganya berhak mendapatkan perlindungan negara yang nantinya diberikan oleh Polri.
Dalam perpres itu, terdapat pula peluang adanya kerja sama Kejaksaan dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
Namun, pelindungan negara yang berhak diterima oleh jaksa hanya akan diberikan jika ada permintaan dari Kejaksaan. Hingga saat ini, pengawalan jaksa di persidangan di Pengadilan Negeri masih dilakukan oleh Polri saja, termasuk di Sumatera Utara.
Sementara terkait kerja sama dengan TNI, pengamanan dari TNI untuk jaksa baru disepakati antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Komando Daerah Militer (Kodam)
Ke depan, dirinya menyampaikan, tak menutup kemungkinan adanya pengawalan jaksa oleh angkatan TNI dalam persidangan di Pengadilan Negeri apabila diperlukan. “Ini tergantung dengan kebutuhan di daerahnya,” ujarnya.
Sebelumnya, terjadi pembacokan terhadap Jaksa fungsional Jhon Wesli Sinaga dan aparatur sipil negara (ASN) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang Acensio Silvanov Hutabarat dibacok pada Sabtu (24/5/2025) pukul 15.40 WIB.
Kejaksaan Agung mengungkap pihaknya berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk segera menangkap pelaku pembacokan. Selain itu, Kejagung telah mengevakuasi korban pembacokan tersebut ke rumah sakit setempat.
“Saat ini sudah di RS Columbia Medan untuk mendapatkan perawatan yang lebih intensif karena korban mengalami luka serius,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar.
Berdasarkan informasi dikutip dari ANTARA, pembacokan terjadi di ladang sawit milik Jhon. Terdapat dugaan pembacokan terkait dengan perkara kepemilikan senjata api ilegal milik terdakwa Eddy Suranta.
Eddy sebelumnya dituntut jaksa 8 tahun penjara atas perkara tersebut. Namun, hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam memvonisnya bebas. Jaksa kemudian melakukan upaya hukum kasasi sehingga Eddy divonis hukuman 1 tahun penjara.
Dengan adanya pengawalan yang ketat ini, diharapkan para jak menjalankan tugasnya dengan aman dan efektif, serta memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan lancar dan adil. (red/hil)