Kasus Suap Harun Masiku, KPK Periksa Peran Advokat Donny Tri Istiqomah

oleh -892 Dilihat
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – Kasus dugaan suap pengurusan anggota DPR RI 2019-2024 terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa advokat Donny Tri Istiqomah Sebagai Saksi

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus yang melibatkan Harun Masiku. Meskipun KPK belum merinci materi pemeriksaan, perkembangan terbaru menunjukkan DTI telah ditetapkan sebagai tersangka.

banner 719x1003

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama DTI,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (3/2/2025).

Berdasarkan keterangan Ketua KPK, Setyo Budiyanto, DTI diduga berperan sebagai perantara dalam upaya melobi anggota KPU, Wahyu Setiawan, agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI terpilih.

DTI diduga diatur dan dikendalikan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (HK), yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

“HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019-23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil Sumsel I,” ujar Setyo.

Peran DTI meliputi pengambilan dan pengantaran uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina. Jumlah suap yang terlibat mencapai 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS.

banner 484x341

Penetapan DTI sebagai tersangka menunjukkan keseriusan KPK dalam mengungkap seluruh jaringan dalam kasus ini. Kasus ini juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemilihan umum.

Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Baca Juga :  KPK Cegah Mantan Menkumham dan Sekjen PDIP Pergi ke Luar Negeri Terkait Kasus Harun Masiku

Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Diharapkan proses hukum yang sedang berjalan dapat mengungkap seluruh fakta dan memberikan keadilan bagi semua pihak. Kejadian ini menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya integritas dan kejujuran dalam sistem pemerintahan. (red/ria)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *