KPK Cegah Mantan Menkumham dan Sekjen PDIP Pergi ke Luar Negeri Terkait Kasus Harun Masiku

oleh -764 Dilihat
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly (YHL), dan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (HK), bepergian ke luar negeri.

Larangan ini dikeluarkan pada 24 Desember 2024, tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024, dan berlaku selama 6 bulan. Langkah ini terkait penyidikan kasus korupsi Harun Masiku. Keberadaan YHL dan HK di Indonesia dianggap penting untuk kelancaran proses penyidikan.

banner 719x1003

“Pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang warga negara indonesia yaitu YHL dan HK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (25/12/2024).

Penetapan larangan bepergian ini menyusul penetapan dua tersangka baru dalam kasus yang sama, yaitu Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah.

Menurut KPK, Hasto diduga mengatur dan mengendalikan Donny untuk memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar Harun Masiku terpilih sebagai anggota DPR.

“HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019-23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel,” terangnya.

Diketahui bahwa, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

banner 484x341

Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga saat ini Harun Masiku dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020. Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Baca Juga :  Menjelang Pelantikan, Megawati dan Prabowo Sepakat Jalin Silaturahmi untuk Bangsa

Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku, saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.

Kasus ini menunjukkan komitmen KPK dalam mengusut tuntas kasus korupsi, meskipun melibatkan figur publik penting. Semoga proses hukum berjalan lancar dan keadilan ditegakkan. Ketegasan KPK ini memberikan harapan bagi masyarakat akan penegakan hukum yang lebih baik di Indonesia. (red/akha)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *