Setelah Bebas Bersyarat Kegiatan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi Probolinggo

oleh -871 Dilihat
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – Sejak dinyatakan bebas bersyarat pada April 2025, Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Probolinggo, Jawa Timur mengalami kebangkitan yang signifikan.

Salah satu pengurus padepokan, Bambang, mengungkapkan bahwa aktivitas keagamaan di tempat tersebut terus berlangsung meskipun pendirinya, Taat Pribadi, sempat menjalani masa hukuman.

banner 719x1003

“Mengaji di padepokan ini memang sudah ada sejak lama, namun setelah beliau kembali, suasana jauh lebih hidup,” ujar Bambang kepada awak media, Minggu (25/5/2025).

Bambang menegaskan bahwa kehadiran sang guru Taat Pribadi kembali di Padepokan memberikan inspirasi dan semangat baru bagi para penghuni, santri dan masyarakat sekitar.

“Sekarang, hubungan kita dengan warga menjadi lebih harmonis. Kami saling menghormati dan mengisi kebutuhan satu sama lain,” tambah Bambang.

Bambang juga menyebutkan bahwa sejak kembalinya Taat Pribadi, berbagai kegiatan sosial mulai digelar di padepokan. “Kami usahakan untuk membantu warga kapan pun butuh bantuan,” kata Bambang.

Ini termasuk membantu warga yang sakit, memperbaiki jalan rusak, dan menghidupkan ekonomi lokal melalui aktivitas santri di pasar dan warung makan sekitar.

banner 484x341

Untuk diketahui, Dimas Kanjeng, seorang tokoh yang terkenal di kalangan pengikutnya, terlibat dalam kasus pembunuhan dan penipuan yang menggejolak masyarakat.

Pada tanggal 22 September 2016, Dimas Kanjeng ditangkap oleh aparat keamanan setelah diduga mendalangi pembunuhan dua pengikutnya, Ismail Hidayah dan Abdul Gani. Kedua korban dibunuh karena mencoba membongkar aib padepokan yang dipimpin oleh Dimas Kanjeng.

Dimas Kanjeng terbukti memberikan perintah kepada sembilan orang anggota Tim Pelindung untuk melaksanakan pembunuhan. Sebagai imbalan, ia memberikan bayaran total sebesar Rp 320 juta kepada para pelaku, dengan masing-masing pelaku menerima upah antara Rp 30 hingga Rp 40 juta.

Baca Juga :  Pengusaha Kontraktor Pengemplang Pajak Asal Malang di Vonis 1 Tahun Penjara

Kasus ini memunculkan risiko bentrokan antara pihak berwenang dan pengikut Dimas Kanjeng, sehingga polisi menjalankan operasi senyap yang telah disusun selama dua bulan sebelum eksekusi.

Operasi penangkapan Dimas Kanjeng dilakukan pada Kamis dini hari tanggal 22 September 2016 di padepokan yang berada di RT 22, RW 08, Dusun Sumber Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.

Operasi ini melibatkan 1.200 personel polisi termasuk satuan Brimob. Tujuan dari operasi ini adalah untuk menghindari jatuhnya korban dari kedua belah pihak dan memastikan prosedur penangkapan berjalan dengan aman.

Setelah penangkapan, Dimas Kanjeng disidang dan menjadi terdakwa dalam beberapa perkara, termasuk pembunuhan dan serangkaian kasus penipuan.

Pada tanggal 1 Agustus 2017, Dimas Kanjeng divonis 18 tahun penjara terkait kasus pembunuhan. Selain itu, ia juga dijerat penipuan dan dikenai vonis 2 tahun bui karena melakukan penipuan yang merugikan korban sebesar Rp 800 juta.

Vonis ini kemudian bertambah menjadi 3 tahun penjara di tingkat banding yang dikuatkan di tingkat kasasi. Sehingga total hukuman yang diterima Dimas Kanjeng adalah 21 tahun penjara.

Kasus Dimas Kanjeng merupakan tindak kejahatan yang dilakukan dengan rencana matang. Penangkapan dan proses peradilan yang dilakukan menunjukkan komitmen aparat keamanan dalam menegakkan hukum dan keadilan. (red/ags)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *