Pengusaha Kontraktor Pengemplang Pajak Asal Malang di Vonis 1 Tahun Penjara

oleh -671 Dilihat
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan vonis kepada pengusaha kontraktor berinisial DK berupa pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar 2 kali jumlah pajak terutang, yaitu senilai Rp 1,021 miliar.

Vonis ini ditetapkan setelah Wajib Pajak yang terdaftar di Kantktorat Jenderal Pajak Jawa Timur (Kanwil DJP Jatim) III diduga tidak menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

banner 719x1003

Tersangka DK diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).0

Putusan hakim MA juga menyebutkan bahwa jika terdakwa tidak membayar denda dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda miliknya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar denda.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” demikian bunyi amar putusan Nomor 6096K/Pid.Sus/2024 sebagaimana dikutip humbis.co.id, Sabtu (16/11/2024).

Sekilas mengulas, tersangka merupakan Direktur PT NDS di Kabupaten Malang yang usahanya bergerak di bidang jasa konstruksi atau kontraktor.

Melalui PT NDS, DK melakukan pemungutan PPN dengan membuat atau menerbitkan Faktur Pajak Elektronik sebagai bukti transaksi. Setelah memungut PPN dari pembeli, PT NDS tidak melakukan pembayaran atau penyetoran PPN ke kas negara.

banner 484x341

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Jatim III Vincentius Sukamto menjelaskan, salah satu tujuan utama dari penegakan hukum ini adalah memulihkan kerugian pendapatan negara sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku pelanggaran.

“Penegakan hukum ini menjadi bukti nyata bahwa DJP tidak akan mentolerir tindakan yang merugikan masyarakat dan negara. Pajak yang dikumpulkan adalah amanah yang nantinya akan dikelola untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat,” jelas Vincen dalam keterangannya.

Baca Juga :  Misteri Harta Kekayaan Mantan Pejabat MA Zarof Ricar, Rp1 Triliun Tersembunyi di Rumah?

Vincen juga memastikan, DJP akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya, mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, hingga persidangan guna memastikan pelaksanaan penegakan hukum pidana pajak berjalan dengan efektif. (akha)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *