SUARASMR.NEWS – Mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, tengah menjadi sorotan publik setelah ditemukannya uang tunai senilai hampir Rp1 triliun di kediamannya.
Penemuan ini terungkap setelah penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung, menyusul penangkapan Zarof.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyatakan bahwa penemuan ini sangat mengejutkan dan di luar dugaan.
“Tim penyidik menemukan uang tunai lebih dari Rp920 miliar dan emas batangan seberat 51 kilogram di rumah Zarof,”kata Abdul Qohar kepada wartawan, Sabtu (26/10/20/24).
Fakta mengejutkan lainnya adalah perbedaan mencolok antara harta kekayaan yang dilaporkan Zarof melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan temuan penyidik.
Berdasarkan data di elhkpn.kpk.go.id, Zarof terakhir melaporkan harta kekayaannya pada Maret 2022 dengan total aset sebesar Rp51,41 miliar.
Sebagian besar harta yang dilaporkan berupa aset tanah dan bangunan senilai Rp45,5 miliar, tersebar di berbagai wilayah seperti Jakarta Selatan, Denpasar, Bandung, Cianjur, dan Tangerang.
Selain itu, Zarof juga melaporkan kepemilikan alat transportasi dan mesin senilai Rp740 juta, termasuk mobil Kijang 2016, VW Beetle 2018, dan Toyota Yaris 2021.
Namun, temuan uang tunai di kediaman Zarof yang mencapai hampir Rp1 triliun, ditambah nilai emas batangan yang diperkirakan lebih dari Rp75 miliar, menimbulkan pertanyaan besar mengenai asal usul harta kekayaan tersebut.
“Jumlahnya hampir Rp1 triliun, belum termasuk emas batangan yang nilainya saat ini lebih dari Rp75 miliar,” kata Qohar.
Perbedaan yang signifikan antara harta yang dilaporkan dan harta yang ditemukan ini menjadi sorotan publik dan memicu berbagai spekulasi. Kasus ini tentu akan menjadi perhatian serius bagi penegak hukum.
Diketahui, Mantan pejabat MA, Zarof Ricar, ditangkap oleh tim Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jimbaran, Bali. Ia ditangkap terkait kasus suap tiga hakim yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Zarof disebut-sebut turut menerima suap untuk memuluskan vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan terhadap Dini Sera. Dari penangkapan tersebut, penyidik menyita barang bukti senilai Rp 920 miliar lebih serta logam mulia berupa emas batangan seberat 51 kg. (red/akha)