Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat Berhasil Melelang Aset Sitaan Penunggak Pajak

oleh -415 Dilihat
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat telah berhasil melelang 12 aset sitaan penunggak pajak senilai Rp840 juta dalam kegiatan Lelang Bersama Barang Sitaan Pajak Kanwil DJP se-Jakarta Raya.

Acara ini diadakan di Aula Chakti Buddhi Bhakti (CBB) Kantor Pusat DJP Jakarta pada tanggal 25 Juni 2025. Barang-barang yang dilelang oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan kerja Kanwil DJP Jakbar meliputi mobil, alat berat, sepeda motor, dan peralatan elektronik.

banner 719x1003

Kepala Kanwil DJP Jakbar, Farid Bachtiar, menjelaskan bahwa 12 aset sitaan tersebut merupakan bagian dari 19 barang hasil lelang seluruh Kanwil se-Jakarta Raya dengan total sebesar Rp2,9 miliar.

Kanwil DJP se-Jakarta Raya diberikan target penerimaan dari kegiatan lelang sebesar Rp11 triliun atau 52 persen dari total target nasional yang ditetapkan senilai Rp20 triliun. Kegiatan lelang aset penunggak pajak ini merupakan bagian dari Pengawasan Kepatuhan Material (PKM) penagihan.

“Sampai dengan Mei 2025, capaian realisasi PKM berada di angka 31,7 persen, sehingga diperlukan tindakan penagihan yang lebih bergaung dan memberikan dampak terhadap penerimaan pajak,” jelas Farid dalam keterangan tertulis yang diterima suarasmr.news, Sabtu (28/6/2025).

Untuk mencapai target itu, Farid menyebut bahwa Lelang Bersama Barang Sitaan Pajak Kanwil DJP se-Jakarta Raya akan dijadikan agenda rutin yang dilaksanakan dua kali dalam setahun. Setelah pelaksanaan pada Juni 2025, lelang serentak dijadwalkan berlangsung pada November 2025.

“Pelaksanaan kegiatan lelang bersama ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan,” kata Farid menegaskan.

banner 484x341

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menilai bahwa kegiatan Lelang Bersama Barang Sitaan Pajak Kanwil DJP se-Jakarta Raya ini merupakan inisiatif yang luar biasa.

Baca Juga :  Memahami Pentingnya Due Diligence Pajak dalam Transaksi Bisnis

Dengan keberhasilan lelang ini, diharapkan pihak Kanwil DJP dapat lebih efektif dalam menagih pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak di wilayahnya. “Pelaksanaan lelang menjadi lebih terfokus dan lebih resource-efficient,” jelas Bimo.

Lelang barang sitaan penunggak pajak sebagai bentuk tindakan penagihan yang lebih tegas dan efektif. Dengan melelang aset-aset tersebut, diharapkan pihak-pihak yang terutang pajak dapat merasa terdorong untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

Selain itu, kegiatan lelang ini juga bertujuan untuk meningkatkanan pajak daerah yang dapat digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. (red/hil)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *