Pajak Tidak Hanya dari Pedagang Online, Kripto dan Transaksi Global Juga Diincar

oleh -548 Dilihat
banner 468x60

SUARASMR.NEWS  Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa fokus penerimaan pajak tidak hanya tertuju pada pedagang online. Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah menyelesaikan tiga inisiatif utama untuk memperluas basis pajak nasional.

“Kita sedang memfinalisasi kebijakan terkait tiga sektor utama: pajak atas transaksi aset kripto, penunjukan lembaga jasa keuangan untuk bullion (emas batangan), dan digitalisasi pajak dari transaksi luar negeri melalui platform asing,” ungkap Bimo dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (14/7/2025).

banner 719x1003

Untuk menjalankan kebijakan digitalisasi transaksi luar negeri, DJP telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp8,62 miliar. Namun, menurut Bimo, anggaran tersebut belum mencukupi, dan pihaknya mengajukan tambahan dana hingga total kebutuhan mencapai Rp10,33 miliar.

Selain memperluas cakupan pajak, DJP juga fokus pada penguatan pengawasan dan penegakan hukum. Pihaknya menggandeng Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta lembaga penegak hukum lainnya untuk menindak aktivitas ilegal dan ekonomi bawah tanah (underground economy).

“Kami mengawasi aktivitas yang berpotensi menyembunyikan kewajiban pajak. Di sinilah kami masuk melalui penegakan hukum, kami juga melakukan joint audit untuk pemeriksaan wajib pajak secara lebih adil dan optimal,” ujarnya.

Sejalan dengan upaya itu, pemerintah juga telah resmi memberlakukan kebijakan pajak terhadap pedagang online. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang menunjuk platform e-commerce sebagai pihak pemungut Pajak Penghasilan (PPh).

Dalam aturan tersebut, pedagang online yang memiliki omzet lebih dari Rp500 juta per tahun akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari penghasilannya.

banner 484x341

Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah sistematis DJP untuk memastikan keadilan pajak di era ekonomi digital, sekaligus memperkuat penerimaan negara dari sektor-sektor yang terus berkembang pesat. (red/akha)

banner 336x280
Baca Juga :  Rendahnya Kontribusi Pajak Kelas Menengah Tantangan Yang Perlu Perhatian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *