Proses Penerimaan Mahasiswa Baru di Perguruan Tinggi Negeri Harus Trasparan

oleh -741 Dilihat
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – Perguruan Tinggi Negeri (PTN) telah memulai proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri. Jalur ini memiliki kuota terbesar, yaitu 50 persen dari total penerimaan mahasiswa baru, dan menjadi sorotan potensi kecurangan serta pungutan liar.

Oleh karena itu, transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci untuk mitigasi kerawanan ini. Dalam jalur mandiri, setiap kampus memiliki kebijakan sendiri terkait biaya dan proses seleksi. Hal ini menjadikan transparansi dan akuntabilitas sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan.

banner 719x1003

Menurut Direktur Pusat Studi Anti Korupsi (PASAK) FH Unisma, M. Fahrudin Andriyansyah, A.MD., S.H., M.H., transparansi dan akuntabilitas harus diterapkan secara konsisten dalam menyelenggarakan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

“Jangan sampai kemudian dengan adanya jalur mandiri ini malah justru dimanfaatkan oleh sekelompok orang atau oleh oknum-oknum tertentu begitu ya, yang pada akhirnya malah justru merugikan masyarakat,” tegas M. Fahrudin, Rabu (30/4/2025).

Lebih lanjut  M. Fahrudin mengatakan, esensi pendidikan adalah bagaimana mewujudkan keadilan, transparansi, dan hal-hal positif.

Untuk melakukan mitigasi terhadap adanya potensi pungli terhadap jalur mandiri, transparansi dan akuntabilitas bisa diwujudkan dengan sistem ujian tulis berbasis komputer seperti Computer Assisted Test (CAT) pada seleksi ASN.

“Katakanlah kalau di ujian nasional yang berbasis komputer itu penilainya real time saja, setelah mengerjakan langsung keluar nilainya, sehingga ini bisa meminimalisir terjadinya pungli,” ungkap mantan aktivis Malang Corruption Watch ini.

banner 484x341

Dengan sistem ini, hasil ujian dapat diperoleh secara real-time, sehingga meminimalisir terjadinya pungli. Saat ini, nilai kelulusan biasanya diketahui beberapa waktu setelah ujian, yang sering kali dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk meminta pungli atau uang kepada wali mahasiswa.

“Kalau itu terjadi biasanya itu akan dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk meminta pungli, meminta uang kepada wali mahasiswa dan itu saya kira akan berbahaya terutama untuk penyelenggaraan pendidikan tinggi di kampus-kampus negeri,” tandasnya.

Baca Juga :  Memperkuat Keadilan Pajak: AHBI dan Perjakin Siap Bekali Pengacara dan Konsultan Pajak

Hal ini sangat berbahaya bagi penyelenggaraan pendidikan tinggi di kampus-kampus negeri. Dengan menerapkan sistem ujian berbasis komputer dan transparansi dalam proses seleksi, diharapkan jalur mandiri dapat berjalan dengan adil dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan. (red/akha)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *