Geger Sidang Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Muncul dengan Gelang Detektor, Dijaga Ketat Selama Tahanan Rumah

oleh
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, menjadi sorotan publik saat menghadiri sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

Perhatian publik tertuju pada gelang detektor elektronik yang melingkar di pergelangan kaki Nadiem. Alat tersebut dipasang sebagai perangkat pemantau selama dirinya menjalani status tahanan rumah sejak Selasa (12/5).

banner 720x1000

“Ini tidak bisa dilepas,” ujar Nadiem singkat kepada awak media sebelum persidangan dimulai.

Meski tidak lagi mendekam di rumah tahanan negara (rutan), Nadiem tetap berada dalam pengawasan ketat. Ia hanya diperbolehkan keluar rumah untuk menghadiri persidangan dan menjalani perawatan medis di rumah sakit.

Hakim Kabulkan Tahanan Rumah karena Kondisi Kesehatan: Majelis hakim sebelumnya mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan Nadiem dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.

Hakim Ketua Purwanto Abdullah menyatakan keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan terdakwa.

“Mengalihkan jenis penahanan terdakwa terhitung sejak tanggal 12 Mei 2026,” kata hakim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Namun, pengalihan status tersebut disertai syarat ketat. Nadiem diwajibkan berada di rumah selama 24 jam penuh setiap hari dan dilarang bepergian selain untuk sidang maupun tindakan medis yang telah mendapat izin.

Tak hanya itu, mantan bos startup raksasa tersebut juga diwajibkan mengenakan alat pemantau elektronik dan melapor kepada jaksa penuntut umum dua kali setiap pekan. Jika melanggar, status tahanan rumah bisa langsung dicabut dan dikembalikan ke rutan.

Didakwa Rugikan Negara Rp2,18 Triliun: Dalam perkara ini, Nadiem didakwa terkait dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Baca Juga :  Pentingnya Ikatan Wartawan Hukum dalam Sosial Control dan Edukasi Publik

Jaksa menyebut proyek tersebut menimbulkan kerugian negara fantastis mencapai Rp2,18 triliun. Kerugian itu terdiri dari: Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan, serta 44,05 juta dolar AS atau sekitar Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.

Pengadaan tersebut diduga tidak sesuai perencanaan serta melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dalam dakwaan, Nadiem juga disebut diduga menerima uang senilai Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

banner 468x60

Jaksa mengungkap sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Sorotan terhadap dugaan aliran dana itu semakin tajam setelah jaksa mengaitkannya dengan laporan kekayaan Nadiem dalam LHKPN tahun 2022. Dalam laporan tersebut, tercatat kepemilikan surat berharga dengan nilai mencapai Rp5,59 triliun.

Sejumlah Nama Terseret, Satu Masih Buron: Kasus ini juga menyeret sejumlah nama lain yang diadili dalam berkas terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.

Atas kasus tersebut, Nadiem terancam dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman berat. (red/ria)

banner 930x110

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *