Jaksa Balas Telak Rocky Gerung, Sidang Kasus Chromebook Nadiem Makin Panas

oleh
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di era Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, semakin memanas.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Roy Riady, melontarkan respons keras terhadap pernyataan akademisi Rocky Gerung yang membela langkah Nadiem membawa tim khusus dalam proyek digitalisasi pendidikan.

banner 720x1000

Rocky sebelumnya menilai tindakan Nadiem memasukkan tim khusus dalam pengadaan Chromebook bukanlah tindak kriminal.

Menurutnya, langkah itu sah dilakukan apabila Nadiem merasa birokrasi internal kementerian belum memiliki kapasitas memadai dalam urusan digitalisasi pendidikan.

Namun, jaksa Roy Riady justru membongkar dugaan berbeda. Ia menilai keberadaan tim khusus tersebut menjadi pintu masuk penyalahgunaan kewenangan dalam proyek pengadaan Chromebook yang kini menyeret Nadiem ke meja hijau.

“Kalau Nadiem paham memimpin birokrasi, yang harus dilibatkan adalah dirjen dan para direktur di Kemendikbud yang memahami kebutuhan sekolah,” tegas Roy kepada wartawan di Jakarta, Senin (11/5/2026).

Tak berhenti di situ, Roy bahkan menyinggung adanya dugaan konflik kepentingan bisnis di balik kebijakan penggunaan Chromebook.

Roy menilai keputusan memaksakan penggunaan perangkat tersebut bertentangan dengan hasil evaluasi sebelumnya.

“Pengadaan Chromebook pada 2018 sudah dinilai gagal. Tapi kebijakan itu kembali dipaksakan pada 2020–2022. Itu yang kami nilai melawan hukum,” ujarnya.

Jaksa menduga kebijakan tersebut tidak sekadar salah prosedur, tetapi juga sarat kepentingan bisnis yang berpotensi memperkaya pihak tertentu.

Pernyataan ini langsung memantik perhatian publik karena menyeret nama perusahaan teknologi raksasa dunia dalam pusaran perkara korupsi digitalisasi pendidikan senilai fantastis.

Sementara itu, Rocky Gerung yang hadir langsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengaku ingin mengamati jalannya sidang dari perspektif penalaran hukum.

banner 468x60

Dalam komentarnya, Rocky menyebut jaksa sebenarnya “pintar”, tetapi terlihat kelelahan dalam merangkai fakta menjadi alat bukti kuat. “Jaksa terlihat kelelahan menghubungkan fakta agar menjadi bukti,” sindir Rocky.

Baca Juga :  Skandal Pajak Mengguncang Kemenkeu! KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang ke Pejabat Pajak Pusat

Ia bahkan melontarkan kalimat satire yang langsung menyita perhatian awak media. “Jaksa, saya sebut tadi ‘kelelahan’ untuk mengubah chatting-an di WhatsApp menjadi ‘What’s Wrong’,” ucapnya.

Rocky menilai masuknya tim khusus ke dalam proyek digitalisasi tidak otomatis bisa dikategorikan sebagai tindakan kriminal apabila bertujuan mempercepat transformasi pendidikan.

Sidang perkara korupsi Chromebook ini turut dihadiri sejumlah tokoh nasional, mulai dari aktris senior Christine Hakim hingga mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. Kehadiran mereka membuat jalannya sidang semakin menjadi sorotan publik.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut Nadiem Anwar Makarim diduga merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun melalui proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019–2022.

Kasus ini berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan yang disebut tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah maupun prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Selain Nadiem, perkara ini juga menyeret sejumlah nama lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.

Kini publik menanti, apakah persidangan ini benar-benar mampu membuktikan adanya korupsi besar dalam proyek digitalisasi pendidikan nasional, atau justru menjadi arena pertarungan tafsir hukum dan politik di ruang pengadilan. (red/ria)

banner 930x110

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *