SUARASMR.NEWS – Komisi XI DPR RI baru saja menyetujui penambahan anggaran pagu indikatif Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk tahun 2026, yang kini mencapai Rp52,02 triliun.
Persetujuan ini diperoleh setelah pembahasan panjang, dengan penyesuaian anggaran dan fokus pada efisiensi belanja negara.
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, memimpin proses pembahasan dan mengonfirmasi bahwa anggaran Kemenkeu tahun 2026 disetujui setelah ada pergeseran anggaran sebesar Rp47,13 triliun dan penambahan anggaran sebesar Rp4,88 triliun.
“Menyetujui pagu indikatif Kemenkeu 2026 setelah pergeseran anggaran Rp47,13 triliun dan mengedepankan efisiensi dalam tambahan anggaran sebesar Rp4,88 triliun,” ujar Misbakhun dalam rapat bersama Kemenkeu pada Rabu (17/7/2025).
Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menegaskan bahwa efisiensi anggaran merupakan komitmen Kemenkeu untuk menerapkan kebijakan belanja negara yang hemat dan terukur.
“Kami efisienkan usulan tambahan anggaran untuk memberi contoh bagi seluruh Komisi I-XIII,” tegas Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Penambahan anggaran sebesar Rp4,88 triliun ini akan mendukung empat kegiatan strategis. Pertama, untuk mencapai target penerimaan negara sebesar Rp1,20 triliun. Kedua, untuk mendanai layanan mandatori dan prioritas dengan alokasi Rp1,74 triliun.
Kemudian yang Ketiga, untuk belanja teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang belum terdanai sebesar Rp1,90 triliun. Keempat, untuk kebutuhan dasar unit eselon I baru yang memerlukan anggaran sebesar Rp41,32 miliar.
Program-program yang akan menerima penambahan anggaran ini meliputi kebijakan fiskal (Rp89,98 miliar), pengelolaan penerimaan negara (Rp366,42 miliar), pengelolaan belanja negara (Rp24,15 miliar), pengelolaan perbendaharaan.
Serta kekayaan negara, dan risiko (Rp109 miliar), serta dukungan manajemen yang memperoleh alokasi terbesar yakni Rp4,29 triliun. Total anggaran Kemenkeu 2026 akhirnya mencapai Rp52,02 triliun.
Selain anggaran dari APBN, Kemenkeu juga mengelola anggaran dari skema non-APBN melalui Badan Layanan Umum (BLU) strategis, dengan total alokasi Rp10,38 triliun yang dialokasikan ke delapan entitas utama.
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) mendapat alokasi terbesar, yakni Rp3,93 triliun, diikuti Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dengan Rp6,06 triliun. Berbagai lembaga lainnya juga memperoleh anggaran untuk mendukung kegiatan mereka.
Dengan adanya penambahan anggaran ini, Kemenkeu diharapkan dapat lebih efektif dalam melaksanakan kebijakan fiskal dan program-program strategisnya di tahun 2026. (red/hil)