DPR RI Siap Bahas Putusan MK Soal Pilkada Ulang Apapila Kotak Kosong Menang

oleh -619 Dilihat
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – Komisi II DPR RI, yang merupakan mitra kerja penyelenggara pemilu, akan segera membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pilkada ulang kotak kosong.

Putusan MK tersebut menyatakan bahwa pilkada ulang harus dilakukan paling lama satu tahun setelah kotak kosong dinyatakan menang pada pilkada calon tunggal.

banner 719x1003

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa pihaknya akan berdiskusi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk menyelaraskan Peraturan KPU (PKPU) dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) dengan putusan MK.

“Kami tentu akan membicarakan-nya dengan KPU dan Bawaslu agar Peraturan KPU (PKPU) dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut,” kata Rifqinizamy dalam keterangan di Jakarta, Jumat (15/11/2024).

Rifqinizamy menilai bahwa waktu satu tahun untuk menggelar pilkada ulang merupakan waktu yang cukup bagi KPU, Bawaslu, dan Pemerintah Daerah setempat untuk mempersiapkan pemungutan suara kembali.

“Satu tahun saya kira adalah waktu yang moderat untuk Komisi Pemilihan Umum, Bawaslu, dan Pemerintah Daerah setempat mempersiapkan pilkada kembali jika kota kosong menang,” ujarnya.

Rifqinizamy juga menyambut baik putusan MK tersebut karena dinilai berpihak pada prinsip demokratis dengan menempatkan kedaulatan rakyat dalam pemilihan kepala daerah.

banner 484x341

“Karena prinsip dasar kedaulatan rakyat dalam sistem berpemerintahan kita, terutama dalam memilih gubernur, bupati, wali kota secara demokratis, sebagaimana amanah Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, itu harus menjadi pedoman bagi kita dalam menetapkan kepala daerah definitif,” jelasnya.

Ketentuan tersebut merupakan pemaknaan baru MK terhadap Pasal 54D ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

Sebelumnya, Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menyepakati pilkada ulang dilaksanakan pada September 2025 jika kotak kosong menang di Pilkada 2024.

Baca Juga :  Kesiapan Sekretaris Otoritas IKN dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI

“Secara bersama menyetujui Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang diulang kembali, akan diselenggarakan pada September 2025,” kata Ketua Komisi II DPR RI periode 2019-2024 Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di komplek parlemen, Senayan, Jakarta.

KPU RI mencatat bahwa terdapat 37 pasangan calon tunggal pada Pilkada 2024 yang akan melawan kotak kosong, dengan rincian 1 calon tunggal pada pemilihan gubernur, 31 calon tunggal pada pemilihan bupati dan wakil bupati, dan 5 calon tunggal pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota.

Putusan MK ini diharapkan dapat memperkuat sistem demokrasi di Indonesia, khususnya dalam pemilihan kepala daerah. Dengan adanya waktu yang cukup untuk mempersiapkan pilkada ulang, diharapkan proses pemilihan kepala daerah dapat berjalan dengan lebih baik dan demokratis. (red/niluh)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *