Pentingnya Melapor SPT Tahunan Meski Ada Fitur Pre-populated

oleh -521 Dilihat
banner 468x60

SUARASMR.NEWS –Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan kita bahwa meskipun ada fitur pre-populated atau pengisian otomatis pada SPT Tahunan, kewajiban pelaporan tetap ada. Fitur ini memang memudahkan kita, karena data pemotongan dan pemungutan pajak dari pihak ketiga (seperti pemberi kerja) otomatis terisi dalam e-filing.

“Kita hanya perlu memeriksa dan mengkonfirmasi kebenaran data tersebut. Ini membuat pengisian SPT Tahunan lebih cepat, mudah, dan akurat,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti di Jakarta, Senin (18/11/2024).

banner 719x1003

Saat ini, fitur pre-populated sudah mencakup Bukti Potong 1721 A1 dan 1721 A2, dan ke depannya akan diperluas ke jenis pajak lainnya. Namun, kemudahan ini tidak menghapus kewajiban pelaporan yang tercantum dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 3 Ayat (1).

Kewajiban ini berlaku jika kita sudah dewasa dan memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yaitu Rp60 juta per tahun atau Rp5,4 juta per bulan. Jika penghasilan kita di bawah PTKP, kita tidak perlu melapor SPT Tahunan.

Jadi, meskipun teknologi membantu mempermudah proses pelaporan, kita tetap harus bertanggung jawab untuk melaporkan SPT Tahunan. Ini merupakan kewajiban kita sebagai warga negara yang baik dan mendukung sistem perpajakan Indonesia.

“Bukti potong atau pungut yang diterbitkan oleh pemotong/pemungut dapat dimanfaatkan langsung pada pengisian SPT Tahunan PPh melalui prefill secara otomatis tidak meniadakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan,” tambahnya.

Tujuan pengaturan mengenai pengecualian ini adalah untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang penghasilan netto setahunnya kurang dari PTKP, kesederhanaan tata kelola administrasi pajak, dan kepastian hukum bagi wajib pajak.

banner 484x341

Dengan memahami dan memenuhi kewajiban perpajakan, kita berkontribusi pada pembangunan negara dan menikmati manfaatnya bersama. Semoga informasi ini bermanfaat dan memberikan pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya pelaporan SPT Tahunan. (red/akha)

banner 336x280
Baca Juga :  Siap-Siap Kenaikan PPN 12 Persen di Tahun 2025, Antara Harapan dan Kekhawatiran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *