Siap-Siap Kenaikan PPN 12 Persen di Tahun 2025, Antara Harapan dan Kekhawatiran

oleh -489 Dilihat
banner 468x60

SUARA MEDIARAJAWALI – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah mengumumkan rencana implementasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% per 1 Januari 2025 mendatang.

Kenaikan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang (UU) No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang mengatur penyesuaian tarif PPN dari 11% menjadi 12%.

banner 719x1003

Ditjen Pajak optimis bahwa PPN 12% akan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dan perekonomian negara. Dana yang terkumpul akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan program-program lainnya yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti bahwa penyesuaian tarif PPN sebesar 1%, dari 11% menjadi 12%, akan mengikuti amanat Undang-Undang (UU) No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Mengenai waktu implementasinya, kami berpedoman pada amanat UU HPP, yaitu paling lambat 1 Januari 2025,” ujar Dwi Astuti dikutip suarasmr.news, Jumat (11/10/2024).

Namun, rencana kenaikan PPN ini juga menimbulkan kekhawatiran di kalangan ekonom. Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Drajad Wibowo, misalnya, khawatir bahwa kenaikan PPN justru akan menurunkan total PPN yang diterima negara.

“Orang beli barang semakin dikit, konsumsi semakin sedikit, ujung-ujungnya PPN-nya juga akan terganggu. Itu kekhawatiran saya,” ungkapnya.

banner 484x341

Hal ini dikarenakan kenaikan harga barang dan jasa dapat mengurangi daya beli masyarakat, sehingga konsumsi dan pendapatan PPN pun ikut menurun.

Kenaikan PPN memang memiliki potensi untuk meningkatkan penerimaan negara, namun hal ini sangat bergantung pada perilaku konsumen. Jika kenaikan harga membuat masyarakat mengurangi konsumsi, maka penerimaan PPN justru bisa tergerus.

Apalagi dengan adanya fakta bahwa kelas menengah yang menurun. Hal lainnya, yakni tren deflasi berturut-turut sejak Mei 2024 turut mengancam konsumsi masyarakat.

Baca Juga :  Pajak dari Sektor Ekonomi Digital Terkini Capai Rp27,85 Triliun

Bukan hanya itu, salah satu penyebab jumlah kelas menengah turun adalah naiknya jumlah pekerja yang setengah menganggur menjadi 2,41 juta orang.

“Orang yang setengah menganggur ini udah jelas daya belinya rendah sekali. Udah jelas dia akan terlempar dari kelas menengah. Nah kalau dipaksakan PPN 12%, saya khawatir orang setengah menganggur makin banyak,” jelasnya.

Memang rencana kenaikan PPN 12% di tahun 2025 merupakan langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara dan mendanai program-program pembangunan.

Namun, perlu diingat bahwa efektivitas kebijakan ini sangat bergantung pada respon masyarakat terhadap kenaikan harga.

“Pemerintah perlu mempertimbangkan langkah-langkah mitigasi untuk meminimalisir dampak negatif kenaikan PPN terhadap daya beli masyarakat dan perekonomian nasional,” tambahnya. (red/akha)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *