SUARASMR.NEWS – Mahkamah Agung (MA) telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap tiga Hakim Agung yang menangani kasasi Gregorius Ronald Tannur. Setelah pemeriksaan maraton dari 4 hingga 12 November 2024 di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.
Juru Bicara MA, Yanto, menyatakan tidak ditemukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Kasus pun dinyatakan ditutup.
“Dari pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh Majelis Kasasi Perkara Nomor 1466/K/PID/2024, sehingga kasus dinyatakan ditutup,” kata Yanto, di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024).
Pemeriksaan melibatkan Hakim Agung Soesilo (Ketua Majelis), Ainal Mardhiah, dan Sutarjo (Anggota Majelis). Pemeriksaan juga mencakup mantan pejabat MA, Zarof Ricar (ZR), yang sempat bertemu Hakim Agung Soesilo dalam sebuah acara di Makassar pada 27 September 2024.
“Yang mana keduanya merupakan tamu undangan dalam acara tersebut. Pada pertemuan esidentil dan berlangsung singkat tersebut, ZR sempat menyinggung masalah kasus Ronald Tannur, tetapi tidak ditanggapi oleh Hakim Agung S,” jelas dia.
Pertemuan tersebut singkat dan hanya melibatkan pembicaraan singkat mengenai kasus Ronald Tannur oleh ZR, tanpa tanggapan dari Hakim Agung Soesilo. ZR tidak mengenal dua Hakim Agung lainnya.
“Adapun Hakim Agung A dan ST, tidak dikenal oleh ZR, dan tidak pernah bertemu dengan ZR,” tuturnya.
Kehadiran jaksa dari Kejaksaan Agung selama pemeriksaan ZR memastikan transparansi proses. Kesimpulan MA menegaskan integritas dan kepatuhan para Hakim Agung terhadap kode etik peradilan.
Proses pemeriksaan yang transparan ini menunjukkan komitmen MA terhadap akuntabilitas dan penegakan hukum yang adil. Hal ini memberikan keyakinan publik terhadap integritas sistem peradilan Indonesia.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera. Vonis bebas itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/7/2024). Majelis hakim yang mengadili Ronald Tannur ini diketuai oleh Erintuan Damanik dengan hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo.
Majelis hakim menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana didakwakan oleh jaksa. Hakim pun membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan serta tuntutan hukuman 12 tahun penjara serta restitusi Rp 263,6 juta subsider 6 bulan kurungan yang dituntut oleh jaksa.
Kasus ini kemudian menjadi kontroversi. Keluarga Dini Sera melaporkan hakim ke Komisi Yudisial hingga Bawas Mahkamah Agung (MA). Jaksa pun melawan vonis bebas itu dengan mengajukan kasasi. Pada 22 Oktober 2024, MA mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa. MA menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Ronald Tannur.
Pada 23 Oktober 2024, Kejagung mengumumkan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. Kejagung juga menetapkan pengacara bernama Lisa Rahmat, mantan Pejabat MA Zarof Ricar hingga yang terbaru Meirizka Widjaja sebagai tersangka dugaan suap. (red/akha)