SUARASMR.NEWS, JAKARTA – Kasus penyekapan dan penyiksaan sadis terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, memicu kemarahan publik dan menjadi sorotan serius DPR RI.
Korban diduga mengalami penderitaan mengerikan selama tiga tahun sebelum akhirnya ditemukan dalam kondisi luka berat dan nyaris tak berdaya.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq, menilai peristiwa tersebut bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan alarm keras yang menunjukkan rapuhnya sistem perlindungan perempuan dan anak di Indonesia.
“Kasus ini sangat memprihatinkan. Tidak bisa dianggap sebagai kejadian biasa karena menunjukkan adanya celah besar dalam sistem perlindungan yang seharusnya mampu mendeteksi dan mencegah kekerasan sejak dini,” tegas Maman, Selasa (23/6/3/2026).
Maman mendesak pemerintah, aparat penegak hukum, serta seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat sistem perlindungan perempuan dan anak melalui edukasi publik yang masif, koordinasi lintas sektor, dan sinergi yang lebih kuat antara pemerintah, aparat, dan organisasi masyarakat sipil.
Menurutnya, fakta bahwa korban diduga disekap selama sekitar tiga tahun tanpa terdeteksi menjadi tamparan keras bagi semua pihak. Ia mempertanyakan bagaimana seseorang bisa menghilang dalam waktu begitu lama tanpa adanya laporan maupun perhatian dari lingkungan sekitar.
“Jangan sampai ada anggota keluarga atau orang terdekat yang hilang bertahun-tahun tetapi tidak ada yang peduli. Masyarakat harus menjadi garda terdepan dalam melindungi sesama,” ujarnya.
Legislator yang membidangi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak itu juga menekankan pentingnya ketahanan keluarga sebagai benteng utama pencegahan kekerasan.
Komunikasi yang sehat di dalam keluarga, kata dia, menjadi kunci untuk mendeteksi berbagai ancaman dan tindak kekerasan sejak dini.
Di sisi lain, Polda Jawa Barat kini memburu pria berinisial TH yang diduga menjadi pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap korban. Polisi memastikan proses penetapan tersangka tengah dilakukan sebelum menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami akan lakukan penetapan tersangka terlebih dahulu, kemudian penerbitan DPO,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan.
Polda Jabar juga telah membentuk tim gabungan khusus untuk mengejar keberadaan TH yang hingga kini masih buron.
Kasus memilukan ini terungkap secara mengejutkan setelah keluarga korban menerima pesan WhatsApp dari orang tak dikenal yang memberitahukan bahwa YTR berada di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Saat ditemukan, kondisi korban sangat memprihatinkan. YTR mengalami luka berat di bagian kepala, wajah, dan kaki, serta sejumlah luka lainnya di tangan yang diduga akibat penganiayaan berkepanjangan.
Tragedi ini kembali membuka luka lama tentang masih maraknya kekerasan terhadap perempuan di Indonesia.
Publik kini menanti langkah tegas aparat untuk menangkap pelaku dan memastikan keadilan bagi korban, sekaligus mengevaluasi total sistem perlindungan yang dinilai gagal mendeteksi penderitaan korban selama bertahun-tahun. (red/hil)











